REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya Resmi menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)Roy Suryo jumat (5/8), terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Terkait itu, Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu selaku pelapor dalam kasus ini mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menahan Roy Suryo.
Baca Juga : Mantan Menpora Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Meski Roy Suryo telah menghapus unggahannya dan meminta maaf, Kevin Wu tetap melaporkan akun Twitter Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) @KMRTRoySuryo2 itu dengan nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kevin mengaku tidak terkejut saat mendapat informasi terkait penahanan Roy Suryo.
“Ketika mendengar berita bahwa saudara RS ditahan, saya tidak langsung bergembira atas kabar itu, tapi ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan ‘karena semua sama di mata hukum”hati saya langsung bergetar,” kata Kevin, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga : Mantan Menpora Roy Suryo Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Kevin menyampaikan pernyataan itu sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pihaknya sehingga membuat laporan itu.
“Tiba-tiba timbul lagi harapan dan kepercayaan yang begitu besar kepada institusi hukum di tanah air ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Kevin mengungkapkan langkah penyidik menahan Roy merupakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Jumat Mendatang
“Saya percaya kejadian malam tadi bukan hanya membangkitkan semangat dan harapan bagi semua anggota Dharmapala Nusantara, namun juga tegaknya Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut, Kevin meminta kepada semua pihak untuk terus mengawal kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Kami tahu ini bukanlah akhir dari perjuangan, boleh dikatakan ini barulah permulaan. oleh karenanya kami tetap mengajak semua pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas nantinya,” ungkapnya.
Baca Juga : Tersangka Roy Suryo Akan Diperiksa Kembali
Sebelumnya,Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya. “Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.
“Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP,” jelas Zulpan.
Baca Juga : Tersangka Roy Suryo Akan Diperiksa Kembali
Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.
Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.
Baca Juga : Tersangka Roy Suryo Akan Diperiksa Kembali
Untuk memastikan kondisi Roy, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan. Hasilnya, Roy dinyatakan sehat sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya.
Zulpan kini memastikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo dinyatakan sehat. Atas hasil itu, pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Tersangka Roy Suryo Akan Diperiksa Kembali
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.(*)