REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan mencatat telah menyelesaikan 182 perkara tindak pidana yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Data tersebut dibukukan hingga pertengahan Juni 2026 .
Penyelesaian perkara ini tentunya berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah menyebutkan, dari total perkara tindak pidana sektor keuangan tersebut terdiri dari 143 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, 25 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 5 perkara di industri pembiayaan.
Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat
Menurutnya, penyelesaian kasus di sektor jasa keuangan hingga dinyatakan lengkap atau P21 tidak terlepas dari penguatan koordinasi antara OJK dengan aparat penegak hukum (APH), baik antara Kepolisian maupun Kejaksaan.
“Sehingga, kolaborasi ini harus terus diperkuat sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” terangnya, di sela-sela menghadiri Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di Kantor OJK Sulselbar, kemarin.
Lanjutnya, selain mendorong penyelesaian kasus di sektor jasa keuangan, OJK melalui kolaborasi bersama Kepolisian dan Kejaksaan juga dilakukan upaya paksa. Antara lain, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional
Firmansyah menambahkan, penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara aktif dan positif dengan aparat penegak hukum dari lembaga lain. Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin mengungkapkan bahwa OJK terus memperkuat sinergi penegakan hukum serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi bersama aparat penegak hukum di daerah.
Dalam pertemuan ini OJK ingin mendorong persamaan persepsi atas prosedur dan koordinasi antara industri jasa keuangan dengan APH. Termasuk juga yaitu untuk menjalankan atau membangun networking dengan Kejaksaan yang berkelanjutan untuk memperkuat pencegahan deteksi dini dan penanganan terhadap sektor jasa keuangan.
Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional
“Kami yakin bahwa kolaborasi ini akan membantu kita semua, ini juga akan memberikan peningkatan kompetensi yang besar bagi pembangunan kapasitas bapak dan ibu pada sektor jasa keuangan dalam penegakan hukumnya,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi perekonomian nasional hingga daerah sangat penting bagi sektor jasa keuangan, namun di balik peran strategisnya, sektor jasa keuangan juga menghadapi ancaman serius dari berbagai bentuk tindak pidana. Tak hanya itu, kejahatan tersebut tidak hanya merugikan atau membawa reputasi buruk dari sektor keuangan, namun hal penting lainnya yakni mengikis kepercayaan publik yang merupakan modal utama keberlangsungan sistem keuangan.
“Sehingga untuk mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat kita kepada sektor jasa keuangan ini, perlu kolaborasi bersama dalam memberikan penanganan dan pencegahan yang makin serius,” tegas Muchlasin.
