REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tahap II sebanyak 211 guru di Kabupaten Sinjai berakhir 31 Agustus 2023 atau hari ini. Status ratusan PPPK guru ini sementara dalam pengusulan untuk diperpanjang.
Kontrak PPPK guru terhitung sudah berjalan setahun dan telah berakhir semenjak menerima SK pengangkatan oleh pemerintah Daerah tahun 2022 lalu. Ratusan guru tersebut diantaranya 13 guru Taman Kanak-Kanak (TK), 182 guru Sekolah Dasar (SD) dan 16 guru SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib mengatakan kontrak PPPK guru untuk tahap II sebanyak 211 orang sementara diusulkan dan akan diperpanjang.
Baca Juga : Representasi Milenial, Ribuan Anak Muda Makassar Nyatakan Dukung Seto-Kiki
“InsyaAllah akan diperpanjang karena baru juga kami kirim pengusulan nama-nama yang mau diperpanjang ke BKPSDMA,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (30/8/2023) kemarin.
Hanya saja, dikonfirmasi lebih lanjut tentang anggaran yang disiapkan, Mantan Kepala Bapedda itu memilih diam.
Disisi lain, anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan hingga semester III Tahun 2023 mengalami Defisit kurang lebih Rp29 Miliar.
Baca Juga : Seto-Kiki Beri Atensi untuk Kesejahteraan Guru Mengaji di Makassar
Berdasarkan data yang dilansir portal data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) https://djpk.kemenkeu.go.id pertanggal 18 Agustus 2023 kemarin, hasil itu didapat dari Postur Pendapatan Daerah sebesar Rp1.113,54
Triliun dan Belanja Daerah Rp1.143.40 Triliun. Jika dikalkulasikan ada defisit APBD Sinjai kurang lebih Rp29 Miliar.
Dari postur APBD tersebut, untuk belanja daerah terbesar ada pada belanja pegawai yang jumlahnya kurang lebih Rp.519 Miliar atau seperdua dari pendapatan daerah. Belanja terbesar kedua, ada pada pos Belanja Barang dan Jasa kurang lebih Rp281 Miliar.
Sedangkan, pada item Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp22,63 Miliar. Ada dua pos Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang harus digelontorkan cukup besar yakni penyertaan modal daerah pada PDAM Rp3,20 Miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp19,43 Miliar.
Baca Juga : Seragam Sekolah Gratis Seto-Kiki Jadi Dambaan Orangtua Siswa di Makassar
Utang Pemkab Sinjai sendiri yang masuk pada pos pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp19,43 Miliar harus dibayarkan ke Kementrian Keuangan dimana awal Pemerintahan Seto-Kartini meminjam uang sebesar Rp100 Miliar dari program dana PEN.
Sedangkan, untuk pembiayaan pembangunan daerah Pemkab Sinjai selama ini hanya mengandalkan PAD sebesar Rp92,70 Miliar, Transfer keuangan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp945,17 Miliar serta pendapatan lainya sebesar Rp75,68 Miliar.
Dari postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sinjai, apakah mampu mengakomodir perpanjangan kontrak PPPK untuk 211 guru tersebut 1 atau 2 tahun kedepan?.
Baca Juga : Dekat dengan Semua Golongan, Pengurus Klenteng Xian Ma Puji Seto-Kiki
Sementara itu Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan yang dikonfirmasi terkait usulan perpanjangan kontrak 211 PPPK guru hingga Kamis (31/8/2023) belum memberikan jawaban.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Ratnawati Arief yang juga dikonfirmasi terkait anggaran yang disiapkan untuk perpanjangan kontrak PPPK guru sebanyak 211 orang enggan berkomentar.
Sekedar diketahui, diawal juni 2023 lalu sebanyak 330 PPPK guru menerima SK perpanjangan kontrak selama 2 tahun kedepan atau hingga tahun 2025. Dan penyerahan SK perpanjangan kontrak tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib. (Asrianto)