REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Upaya ini dilakukan dengan konsisten memberi sanksi kepada para pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. Salah satunya kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk atau PT SBAT berupa sanksi administratif. Sanksi ini juga diberikan kepada pihak-pihak terkait lainnya yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 lalu.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif atau larangan terhadap pihak-pihak terkait transaksi afiliasi atau transaksi material.
Baca Juga : Sinergi Kemenkum Sulsel dan Pemkab Sinjai, Dorong Pemanfaatan KI untuk Pemberdayaan Masyarakat
Ia menjelaskan, seperti PT SBAT dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena perusahaan tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan atas penurunan bunga pada addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara PT SBAT Tbk dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK), serta pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).
Selanjutnya, saudara Tan Heng Lok dikenai sanksi administratif berupa senda sebesar Rp45 juta dan diberikan pelarangan untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK 04/2020 yang merugikan PT SBAT Tbk karena Saudara Tan Heng Lok selaku Pengendali PT SBAT Tbk sekaligus Pengendali MBK dan CSI memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan atas penurunan bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara PT SBAT Tbk dengan MBK serta Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara PT SBAT Tbk dengan CSI.
“Pengenaan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap PT SBAT Tbk, dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” terangnya.
Baca Juga : Muscab PPP se-Sulsel: Kandidat Ketua DPC Diikat Pakta Integritas, Figur Eksternal Wajib Ikut Uji Kelayakan
Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas.
