REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Polisi sektor Donri-Donri Polres Soppeng menciduk terduga pelaku judi jenis Qiu-Qiu di Kampung Solie Desa Pising, Selasa (11/05/2021).
Adapun identitas terduga pelaku yakni Lelaki LM (68), DW (50) dan AR (53) masing-masing warga Desa Pising, sementara Lelaki WY (23), RM (30) dan YR (29) warga kampung Ukke’e Desa Pesse Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng.
Peristiwa penangkapan terduga pelaku Judi jenis qiu-qiu dibenarkan oleh Kapolsek Donri-Donri Iptu Masudi.
Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat
“Atas laporan masyarakat yang mengaku resah sehingga kita ke TKP dan mengamankannya beserta barang buktinya,” ungkap Iptu Masudi.
Berikut barang bukti yang diamankan anggota Polsek Donri-Donri yaitu 1 Buah tikar, 3 Set kartu domino, 4 Handpone dan Uang tunai sebanyak Rp. 279.000. (Yusuf)
