0%
logo header
Sabtu, 18 Maret 2023 19:40

Menteri ATR/BPN Sebut Pemkab Gowa Pelopori Percepatan Program PTSL

Chaerani
Editor : Chaerani
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat hadir pada pelaksanaan penandatanganan kerjasama terkait percepatan program PTSL, di Unhas Makassar, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat hadir pada pelaksanaan penandatanganan kerjasama terkait percepatan program PTSL, di Unhas Makassar, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengaku, Pemerintah Kebupaten Gowa menjadi pihak yang pertama kali mempelopori percepatan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Hal ini diungkapkan usai menyaksikan langsung penandatanganan kerjasama terkait Pemanfaatan Lahan Lima Pilar. Baik antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Pemerintah Kabupaten Wajo, dan Universitas Hasanuddin yang berlangsung di Ruang Senat Universitas Hasanuddin, Makassar.

“Dari Kabupaten Gowa inilah pertama kali permasalahan PTPN terpecahkan sehingga ini menjadi model di wilayah lain,” ujarnya dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : 3Kiosk Hadir di Sulsel, 4 Lokasi akan Mudahkan Pelanggan dan Retailer

Ia mengaku, terkait dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam pembuatan peta tematik untuk percepatan PTSL yaitu pemerintah dapat segera mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, dengan terdaftarnya tanah melalui PTSL, nilai tanah akan naik dan masyarakat bisa menerima sertifikat, serta mendapatkan hak ekonomi sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

“Mudah-mudahan dari Gowa nanti virusnya menular ke kabupaten lain yang ada di Sulawesi Selatan. Dimana mau menghibahkan anggarannya membantu PTSL itu tidak rugi. Nilai tanah akan naik, perputaran ekonomi akan tinggi ketika ada peralihan hak maka PAD akan naik, luar biasa langkah Bupati Gowa yang mengambil momentum supaya masyarakat mendapatkan sertifikat,” tegas Hadi.

Hadi Tjahjanto mengatakan, dalam kesempatan tersebut dilakukan dua penandatanganan kerjasama. Pertama, kesepahaman menyelesaikan konflik penguasaan garapan masyarakat pada aset PTPN XIV yang tujuannya meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Wajo mendapatkan dukungan dari Universitas Hasanuddin.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pengurus HMI Bangun Sinergitas Dorong Pembangunan Daerah

Kedua, penandatanganan tentang pembuatan peta tematik pertanahan dan ruang untuk percepatan PTSL di Kabupaten Gowa.

“Kerjasama dalam menyelesaikan konflik penguasaan garapan masyarakat memang diperlukan. Mengingat, isu masalah adanya masyarakat yang menempati tanah baik itu milik PTPN termasuk BUMN, hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Ia pun bersama Direktur Utama PTPN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 terkait dengan perbendaharaan negara.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Kejujuran Dalam Pelaksanaan PMPJ Notaris

Sementara, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku, dirinya berkomitmen menghindari permasalahan sengketa tanah. Sehingga percepatan pembuatan tematik pertanahan akan membantu percepatan PTSL yang akan berdampak baik terhadap masyarakat.

“Apa yang kita lakukan ini sebagai salah satu cara untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satunya memberikan hibah supaya PTSL cepat selesai. Jadi ini merupakan momentum supaya masyarakat mendapatkan sertifikat, karena akan berkontribusi untuk mendorong ekonomi masyarakat kita naik,” kata Bupati Adnan.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, program PTSL tahun ini di Kabupaten Gowa sementara berjalan sebesar 32.835 bidang.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I di Satuan Kerja

Pada kesempatan itu juga Pemerintah Kabupaten Gowa menerima dua aset daerah yang telah mendapatkan sertifikat yakni, salah satu gudang di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang seluas 1.657 meter dan SDN Cikoro, Kecamatan Tompobulu seluas 566 meter.

“Kita tentunya akan melakukan upaya-upaya agar bagaimana tanah warga yang ada di Kabupaten Gowa bisa mendapatkan sertifikat termasuk seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah,” tambah Adnan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono mengungkapkan, Sulawesi Selatan terus mempercepat penyelesaian PTSL. Ia menyebut, lengkapnya Sulawesi Selatan baru 50 persen dan tertinggi di Palopo yang mencapai 93 persen, disusul Kota Pare-Pare mencapai 90 persen, sedangkan Gowa menduduki peringkat 10 besar.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I di Satuan Kerja

“Kami harapkan dengan nota kesepahaman ini, kabupaten lain dapat meniru Kabupaten Gowa,” kata Tri Wibisono.

Sementara itu, Mohammad Arifin Firdaus selaku Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN III mengatakan, sejatinya hubungan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN sudah sangat baik, terlebih dengan adanya Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini.

“Kami ingin memberikan apresiasi kepada jajaran BPN yang telah memberikan waktu dan tenaganya untuk melakukan penyelesaian. Mudah-mudahan apa yang menjadi rencana ke depan mengawal reformasi agraria bisa kita jalankan lebih cepat dan lebih baik,” ucapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646