0%
logo header
Selasa, 09 Januari 2024 18:41

Menunggu Surat dari Pemprov, Komisi A DPRD Sulsel Belum Jadwalkan Uji Kelayakan Calon Anggota KPID Sulsel

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Andi Syafiuddin Patahuddin. (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Andi Syafiuddin Patahuddin. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum menjalankan fit and proper test terhadap calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel untuk periode 2023-2026. Pasalnya, saat ini belum ada surat pemberitahuan atau pengantar dari pihak Pemprov Sulsel.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Andi Syafiuddin Patahuddin. Menurutnya, pihak Komisi A masih menunggu surat tersebut masuk sebagai landasan untuk bergerak.

“Kami di Komisi A belum gelar fit and proper test calon KPID, karena belum ada surat pemberitahuan atau pengantar dari Pemprov perihal nama-nama calon yang mau mengikuti uji kepatutan,” ujarnya, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Menurut politisi PKS itu, seharusnya surat pengantar perihal kelanjutan seleksi KPID tersebut dikirimkan oleh tim seleksi (timsel). Namun, masa jabatan timsel telah berakhir sehingga surat pemberitahuan harus dari pihak Pemprov Sulsel.

Menurut Andi Syafiuddin, DPRD sebagai lembaga pengawasan tidak serta merta menjalankan tugas tanpa ada dasar sebagai pegangan. Oleh sebab itu, perlu ada penyampaian tertulis sesuai prosedur kepada lembaga tersebut untuk melakukan tindak lanjut terhadap proses seleksi calon anggota KPID Sulsel itu.

“Seharusnya ada surat dari timsel, tapi kan masa jabatannya telah berakhir. Maka suratnya harus dari Pemprov Sulsel. Secara kelembagaan kami di DPRD mau tindak lanjuti, tapi belum ada penyampaian,” jelas Andi Syafiuddin.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Menurutnya, sebagai lembaga negara yang resmi maka DPRD Sulsel juga perlu diperhitungkan. Segala hal yang berkaitan dengan lembaga lain harus sesuai dengan prosedur administrasi. Ia pun mengaku belum mengetahui apa alasan pihak Pemprov Sulsel belum menyampaikan surat ke DPRD Sulsel.

“Artinya kita lakukan tahapan lanjutan terkait uji kelayakan, harus ada dasar. Apalagi masa jabatan KPID Sulsel sudah lama berakhir. Kita tidak tahu, tindak lanjut Pj Gubernur seperti apa,” tegasnya.

“Sebagai dasar, kami masih menunggu. Seharusnya Pemprov segera menyurat ke kami (DPRD Sulsel),” demikian Andi Syafiuddin.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Sekadar diketahui, tahapan pendaftaran calon anggota KPID Sulsel periode 2023-2026 telah berakhir sejak 2023 lalu. Pendaftaran dibuka selama sebulan sejak 18 September dan berakhir pada 18 Oktober 2023.

Hanya saja, hingga kini belum ada hasil lanjutan dari proses seleksi tersebut. Padahal masa jabatan komisioner KPID Sulsel periode 2020-2023 telah berakhir sejak November 2023 lalu. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646