0%
logo header
Senin, 06 Juni 2022 22:36

Naas, Sepasang Suami Istri Tewas Digilas Truk di Depan Pelabuhan Jayapura

Korban kecelakaan Lalu Lintas yang tergeletak di Jalan Koti Depan Pelabuhan Jayapura. (Istimewa)
Korban kecelakaan Lalu Lintas yang tergeletak di Jalan Koti Depan Pelabuhan Jayapura. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAYAPURA – Sepasang suami Istri tewas terlindas truk di Jalan Koti tepatnya di depan Pelabuhan Jayapura Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, Senin (06/06/2022).

Informasi yang dihimpun di Lapangan, pasangan suami istri itu diketahui bernama Anthonius  Bugerom (56) dan Yacoba Petronela (52). Pengendara diduga hilang kendali saat melaju di jalan raya.

Kedua korban tewas lantaran sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi PA 4439 AZ yang dikendarai terjatuh ke kanan jalan. Saat bersamaan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi PA 8879 AO yang dikemudikan oleh sopir berinisial FT (24) melintas dan menggilas kedua korban.

Baca Juga : Sopir Asal Jeneponto Dilaporkan Tewas Ditembak Tentara OPM di Papua Tengah

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pilomina Ida Waymramra ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan dua korban yang merupakan suami istri meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

“Korban Anthonius Bugerom meninggal dunia di TKP. Sedangkan sang istri Yacoba Petronela meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura,” terang Petronela.

Petronela menerangkan korban Anthonius meninggal dunia akibat benturan keras di kepala kanan atas hingga terluka dan darah keluar dari hidung dan telinga. Selain itu, tulang dadanya patah sehingga nyawanya tidak tertolong di lokasi kejadian.

Baca Juga : Usai Tembak Warga, KKB Papua Bakar Sekolah Dasar di Pogapa Intan Jaya

Sedangkan istrinya Yacoba terkena luka robek bagian kepala, dan darah mengalir dari telinga serta hidung. Yacoba meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kasus kecelakaan tersebut saat ini dalam penanganan Unit Lantas Polresta Jayapura Kota dan telah dilakukan olah TKP.

“Kami juga telah memintai keterangan dari beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut dan juga telah mengamankan barang bukti serta pengemudi mobil truk,” ujarnya.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 18,2 Miliar, Sekda Keerom Jadi Tersangka

Keterangan sejumlah saksi, lanjutnya,  sepeda motor Smash yang dikendarai melaju dari arah kota Jayapura tujuan Weref dengan kecepatan normal. Sesampainya di Jalan Koti di depan Pelabuhan Kota Jayapura atau depan Toko Daikin, pengendara Smash hilang keseimbangan dan kemudian terjatuh ke jalur kanan, sehingga tergilas truk dari arah berlawanan meski kecepatan normal.

“Sopir truk tersebut tidak bisa menghindari kedua korban karena sudah terlalu dekat dengan kedua pengendara motor hingga tertabrak meninggal dunia,” ucapnya.

Dia menambahkan pengemudi mobil truk dijerat dengan pasal 310 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 atas tindak pidana mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646