REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU — Setelah sekitar sepekan diblokade, akses jalan umum di persimpangan Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, akhirnya dibuka kembali pada Jumat (16/10/2026). Pembukaan dilakukan setelah perwakilan kelompok Anak Adat Rante Balla menyepakati penghentian pemalangan melalui negosiasi bersama DPRD Kabupaten Luwu dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pembukaan akses tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Luwu yang meminta pemalangan jalan umum segera dihentikan.
Proses pembukaan palang disaksikan Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu.
Baca Juga : DPRD Luwu Siapkan Langkah Bersama Forkopimda untuk Buka Blokade Rante Balla
Sebelumnya, tim DPRD bersama unsur Forkopimda mendatangi lokasi pemalangan untuk menyampaikan hasil rekomendasi RDP kepada kelompok warga yang menutup akses jalan.
Negosiasi sempat berlangsung alot. Kesepakatan akhirnya tercapai setelah PT Masmindo Dwi Area (MDA) menjelaskan tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan di kawasan Awak Mas Project.
MDA Tegaskan Aktivitas di Area Sengketa Dihentikan
Baca Juga : Sepekan Akses Rante Balla Diblokade, Pekerja Awak Mas Tak Bisa Bekerja
Dalam negosiasi tersebut, Senior Manager Community Development Empowerment PT Masmindo Dwi Area, Rahmad Sabang, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan rekomendasi RDP Komisi III DPR RI pada 7 Oktober 2026.
Rahmad menyebut perusahaan telah menghentikan aktivitas di wilayah yang dipersengketakan sejak 8 Oktober 2026, sehari setelah rekomendasi DPR RI disampaikan.
“Sesuai dengan rekomendasi DPR RI, kami menghentikan aktivitas di area yang dipersengketakan, kecuali empat aktivitas terkait keamanan, pengelolaan lingkungan, pemeliharaan aset, dan keselamatan pertambangan. Penghentian aktivitas itu mulai kami lakukan sejak 8 Oktober, sehari setelah rekomendasi DPR RI keluar,” jelas Rahmad.
Baca Juga : Di Balik Blokade Rante Balla, Ada Mimpi Sarjana dan Kepala Keluarga yang Dipertaruhkan
Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses negosiasi hingga kelompok warga bersedia membuka blokade jalan.
Penghentian aktivitas di area sengketa, sebagaimana dijelaskan perusahaan terkait rekomendasi Komisi III DPR RI, merupakan persoalan yang berbeda dari akses jalan umum yang digunakan masyarakat, pekerja, dan kendaraan logistik.
Setelah palang dibuka, kendaraan pengangkut pasokan logistik menuju kawasan Awak Mas Project mulai melintas. Kendaraan milik masyarakat yang sebelumnya terhambat juga kembali dapat menggunakan akses tersebut.
Baca Juga : Blokade Jalan Rante Balla Disorot, Pekerja Lokal Minta Aparat Bertindak
Pemalangan Ganggu Mobilitas dan Picu Kekhawatiran Pekerja
Pemalangan jalan di Rante Balla terjadi di tengah polemik klaim lahan yang dibawa kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat ke Komisi III DPR RI.
Kelompok tersebut mempersoalkan hak atas lahan di sekitar kawasan Awak Mas Project. Namun, penutupan jalan umum di tengah sengketa itu menghambat mobilitas masyarakat dan distribusi logistik, sekaligus memicu keberatan dari kalangan pekerja.
Baca Juga : Blokade Jalan Rante Balla Disorot, Pekerja Lokal Minta Aparat Bertindak
Gangguan akses selama sekitar sepekan menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan ribuan tenaga kerja, terutama warga Kabupaten Luwu yang bekerja di proyek tersebut.
Dampaknya juga dikhawatirkan meluas ke sektor usaha yang bergantung pada aktivitas proyek, mulai dari kontraktor, vendor lokal, pemilik rumah kos, warung makan, jasa transportasi, hingga pelaku usaha kecil di sekitar kawasan.
Kekhawatiran tersebut sebelumnya mendorong pekerja lokal menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Luwu, Kantor Bupati Luwu, dan Kantor DPRD Kabupaten Luwu pada 12 Oktober 2026.
Baca Juga : Blokade Jalan Rante Balla Disorot, Pekerja Lokal Minta Aparat Bertindak
Dalam aksi itu, para pekerja meminta jaminan keamanan, penanganan atas dugaan ancaman kekerasan, serta langkah konkret pemerintah dan aparat untuk memulihkan akses agar aktivitas pekerjaan dapat kembali berlangsung.
Aspirasi pekerja dan masyarakat tersebut menjadi salah satu latar belakang DPRD Kabupaten Luwu menggelar RDP dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, kelompok Anak Adat Rante Balla, dan unsur masyarakat terkait.
Pembukaan Akses Diharapkan Redam Ketegangan
Baca Juga : Blokade Jalan Rante Balla Disorot, Pekerja Lokal Minta Aparat Bertindak
Selain mendorong penghentian pemalangan, keterlibatan DPRD Luwu dan Forkopimda diarahkan untuk mencegah meningkatnya ketegangan antarkelompok masyarakat di tengah sengketa lahan tersebut.
Di satu sisi, kelompok Anak Adat Rante Balla memperjuangkan klaim atas tanah yang mereka yakini sebagai haknya. Di sisi lain, pekerja dan masyarakat sekitar menginginkan agar sengketa tersebut tidak menghambat akses umum maupun mengancam sumber penghidupan warga.
Dengan dibukanya kembali jalan umum, mobilitas masyarakat dan distribusi logistik diharapkan pulih. Sementara itu, persoalan kepemilikan lahan tetap perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Blokade Jalan Rante Balla Disorot, Pekerja Lokal Minta Aparat Bertindak
Pembukaan akses Rante Balla menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan yang berlangsung selama sepekan terakhir. Namun, terbukanya jalan belum berarti sengketa lahan telah selesai.
Penyelesaian klaim kepemilikan tanah, pemulihan rasa aman, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat masih membutuhkan dialog serta tindak lanjut dari seluruh pihak terkait.
Seluruh pihak diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif, sehingga kepentingan masyarakat untuk menggunakan jalan umum tetap terlindungi tanpa mengesampingkan proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum. (*)
Baca Juga : Blokade Jalan Rante Balla Disorot, Pekerja Lokal Minta Aparat Bertindak
