0%
logo header
Rabu, 24 Juni 2026 09:16

OJK Catat Ekosistem Aset Kripto Indonesia Kian Menguat

Chaerani
Editor : Chaerani
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (Dok. Istimewa)
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan positif ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) sepanjang April 2026. Indikator ini tercermin pada kondisi pertumbuhan industri melalui jumlah investor, nilai transaksi, hingga bertambahnya pelaku usaha.

“Industri aset kripto nasional masih berada dalam tren yang positif di tengah dinamika pasar global,” terang Kepala Pengawas Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK IAKD) OJK, Adi Budiarso, dalam keterangannya, kemarin.

Ia mengatakan bahwa penguatan ekosistem terus dilakukan melalui proses perizinan dan pengawasan yang terintegrasi. Pihaknya mencatat, per April 2026 terdapat empat Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang proses perizinan usahanya telah diserahkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada OJK untuk menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat

“Langkah ini merupakan bagian dari proses transisi pengawasan yang bertujuan menciptakan industri aset keuangan digital yang lebih kuat, sehat, dan berintegritas,” ujar Adi.

Hingga April 2026, tercatat sebanyak 1.255 aset kripto dan 40 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan, OJK telah memberikan persetujuan perizinan kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Jumlah tersebut terdiri atas 2 bursa kripto, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan kepada 7 lembaga penunjang, yang seluruhnya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah (segregated account) hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

“Dengan berlakunya ketentuan tersebut, tidak lagi terdapat mekanisme persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Pengaturan ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola dan perlindungan dana konsumen dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital,” kata Adi.

Saat ini, OJK juga masih mengevaluasi sejumlah permohonan izin usaha maupun persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto, yang terdiri atas 1 bursa, 1 lembaga kliring, 1 kustodian, dan 2 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).

Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional

Dari sisi pasar, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital terus mengalami peningkatan. Hingga April 2026, jumlah akun mencapai 21,70 juta, atau tumbuh 1,57 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).

Sejalan dengan itu, nilai transaksi aset kripto pada April 2026 tercatat sebesar Rp22,98 triliun, meningkat 2,86 persen (mtm) dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital selama April 2026 mencapai Rp5,10 triliun, atau mengalami penurunan 12,04 persen (mtm).

Meski terjadi fluktuasi pada transaksi derivatif, OJK mengaku bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri aset keuangan digital nasional tetap terjaga.

Baca Juga : Luncurkan Optimalisasi SLIK, OJK Dukung Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

“Pertumbuhan jumlah akun konsumen serta peningkatan nilai transaksi aset kripto menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital Indonesia masih tetap baik,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646