REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Pihaknya mencatatkan hingga 31 Mei 2026, OJK telah mengenakan sanksi atas hasil pemeriksaan kasus di bidang PMDK kepada 121 pihak. Berbagai sanksi yang diberikan terhadap pelaku di sektor tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri jasa keuangan.
“Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, selama 2026 hingga 31 Mei 2026, OJK telah mengenakan berbagai sanksi atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat
Hasan menjelaskan, sanksi tersebut meliputi sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak. Selain itu, OJK juga menjatuhkan 1 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 7 sanksi peringatan tertulis, serta 9 perintah tertulis.
Di samping penindakan atas hasil pemeriksaan kasus, OJK juga mengenakan sanksi administratif terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban. Hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp53,90 miliar kepada 232 pihak akibat keterlambatan.
Selain sanksi denda tersebut, OJK juga menerbitkan 66 sanksi peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian kewajiban administratif. Selain itu mengenakan 71 sanksi peringatan tertulis atas berbagai pelanggaran non-kasus selain keterlambatan.
Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional
“Langkah penegakan hukum dan pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lanjutnya, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya pada industri pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
