REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) melalui penegakan ketentuan, pengawasan khusus, serta perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga April 2026, sebanyak 118 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 81,38 persen dari total 144 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Dengan capaian tersebut menunjukkan komitmen industri dalam memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan ketahanan dan kesehatan sektor perasuransian.
Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat
“Pemenuhan ketentuan minimum ekuitas merupakan bagian dari upaya memperkuat fundamental industri asuransi dan reasuransi sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” terangnya, dalam keterangannya, kemarin.
Di sisi lain, pihaknya juga terus mendorong penyelesaian berbagai permasalahan lembaga jasa keuangan melalui mekanisme pengawasan khusus. Hingga 25 Mei 2026, pengawasan khusus dilakukan terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta delapan dana pensiun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
“Peningkatan jumlah entitas yang berada dalam pengawasan khusus ini mencerminkan konsistensi OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta dana pensiun tetap terjaga,” tegasnya.
Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional
Selain memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin, OJK juga meningkatkan penindakan terhadap praktik usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Dimana, dalam hal ini telah melakukan pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap enam entitas yang diduga menjalankan usaha pialang tanpa izin.
Tak hanya itu, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan saat ini masih dalam proses pendalaman terkait dugaan tindak pidananya. OJK juga melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap praktik pialang tanpa izin melalui penelusuran sumber bisnis (source of business) perusahaan asuransi.
“OJK tidak akan mentoleransi praktik usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin karena berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu integritas industri. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” kata Ogi.
Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, OJK juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin, termasuk melalui pemberian sanksi berupa peringatan.
Selain langkah represif, OJK turut mengedepankan upaya preventif dengan menerapkan penggunaan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang telah memiliki izin usaha. QR Code tersebut dapat menjadi referensi bagi perusahaan asuransi maupun masyarakat untuk memastikan legalitas pialang sebelum menggunakan jasanya.
“OJK mengimbau masyarakat dan pelaku industri agar selalu memastikan legalitas pialang asuransi dan reasuransi melalui QR Code yang telah disediakan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban praktik usaha tanpa izin,” tutup Ogi.
