REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan industri di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital (AKD) secara nasional masih menunjukkan kondisi yang stabil dan positif.
Dari sisi penyelenggaraan ITSK, sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK telah menerima 327 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga Mei 2026. Selain itu, OJK telah menerima 33 permohonan untuk menjadi peserta sandbox.
“Saat ini terdapat lima peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba,” terang Kepala Eksekutif Pengawas ITSK dan IAKD OJK, Adi Budiarso, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat
Selain itu, telah terdapat empat peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan Lulus dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Sementara, dengan mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan empat peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
“OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap tujuh permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas tiga model bisnis AKD-AK dan empat model bisnis pendukung pasar,” jelasnya.
Adapun dari sisi perizinan penyelenggara ITSK, pihaknya mencatatkan pada periode Mei 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK. Masing-masing terdiri dari delapan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional
“Di periode yang sama kami juga mencatat terdapat 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 11 PKA yang terdiri dari 8 PKA terdaftar dan 3 PKA baru, dan 27 PAJK dengan pembagian 17 PAJK terdaftar dan 10 PAJK baru,” jelasnya.
Selama April 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.322 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor. Mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,29 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 17,74 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit atau total inquiry (hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama April 2026 tercatat mencapai 26,85 juta hit.
Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” ujar Adi.
