REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen.
Dengan langkah tersebut OJK telah melakukan pengawasan yang berdampak pada pemulihan hak konsumen. Tercatat hingga 20 Mei 2026 sebanyak 110 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp36,54 miliar.
“Berbagai langkah penegakan hukum dan pembinaan telah dilakukan, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga instruksi perbaikan kepada PUJK yang terbukti melanggar ketentuan. Salah satunya yakni pergantian bagi konsumen,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan mengedepankan kepentingan konsumen. Selain itu, dalam rangka memastikan kepatuhan PUJK terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, pihaknya secara aktif juga melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen.
Dicky menyebutkan, selama periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta menjatuhkan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK sebagai bentuk penegakan ketentuan pelindungan konsumen. Pada aspek pengawasan market conduct, OJK juga memperketat penegakan terhadap pelanggaran dalam penyediaan informasi kepada masyarakat.
“Regulator telah menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, serta 11 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp274 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyampaian informasi melalui iklan,” jelasnya.
Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional
Tidak hanya memberikan sanksi, OJK juga menerbitkan berbagai perintah perbaikan kepada PUJK, termasuk kewajiban melakukan penyesuaian maupun penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan agar pelaku industri senantiasa mematuhi regulasi pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam penegakan terhadap kasus tertentu, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. Sanksi yang dijatuhkan berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Menurut Dicky, penegakan ketentuan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan tata kelola perusahaan, memperkuat kepatuhan industri jasa keuangan, serta memberikan kepastian pelindungan yang lebih baik bagi konsumen.
