0%
logo header
Sabtu, 20 Juni 2026 08:21

OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan Bagi Pelaku Industri PVML

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Dimana, sepanjang Mei 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada berbagai pelaku industri yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat

Ia menyebutkan, dalam periode tersebut OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 49 Perusahaan Pembiayaan, 18 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar), 5 Perusahaan Pergadaian, 1 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan.

“Secara keseluruhan, sanksi administratif yang dijatuhkan terdiri atas 105 sanksi denda dan 189 sanksi peringatan tertulis,” terangnya, dalam keterangannya, kemarin.

Menurut Agusman, penegakan kepatuhan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pelaku industri untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional,” katanya.

Di sisi lain, OJK juga terus memantau pemenuhan ketentuan permodalan oleh pelaku industri. Hingga saat ini masih terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Selain itu, terdapat 14 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

“Seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK. Langkah-langkah yang ditempuh seperti penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, dan pelaksanaan merger,” ujarnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646