REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) semakin memperkuat koordinasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Hal ini diungkapkan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, di sela-sela menghadiri Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di Kantor OJK Sulselbar, kemarin.
Ia mengatakan, UU yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut membawa perubahan signifikan dalam pengaturan penegakan hukum, khususnya terkait penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Regulasi baru ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi yang telah terbangun antara OJK dengan aparat penegak hukum agar implementasi ketentuan dapat berjalan lebih efektif.
Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat
“Perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada keadilan. Ini tentunya menjadi momentum penting untuk semakin memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum yang selama ini telah terbangun,” katanya.
Menurut Feriansyah, dengan sinergi yang semakin solid, implementasi ketentuan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif. Serta, memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam perubahan undang-undang tersebut adalah pengaturan mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan pada seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh penyelidik atau penyidik, tahap penuntutan oleh penuntut umum, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional
Feriansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengedepankan transformasi paradigma hukum pidana. Pendekatan tersebut tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hak-hak korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan kondisi sosial melalui mekanisme restorative justice.
“Dengan kerangka hukum yang baru, pemidanaan diposisikan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang substantif. Oleh karena itu, penyelesaian perkara di luar pengadilan didorong menjadi alternatif yang diprioritaskan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Feriansyah.
Ia berharap implementasi perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum, perlindungan bagi masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.
Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional
Sementara, dalam sosialisasi Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin mengungkapkan, OJK terus memperkuat sinergi penegakan hukum serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi bersama aparat penegak hukum di daerah.

Dalam pertemuan ini OJK ingin mendorong persamaan persepsi atas prosedur dan koordinasi antara industri jasa keuangan dengan APH. Termasuk juga yaitu untuk menjalankan atau membangun networking dengan Kejaksaan yang berkelanjutan untuk memperkuat pencegahan deteksi dini dan penanganan terhadap sektor jasa keuangan.
“Kami yakin bahwa kolaborasi ini akan membantu kita semua, ini juga akan memberikan peningkatan kompetensi yang besar bagi pembangunan kapasitas bapak dan ibu pada sektor jasa keuangan dalam penegakan hukumnya,” ujarnya.
Baca Juga : Luncurkan Optimalisasi SLIK, OJK Dukung Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah
Menurutnya, kondisi perekonomian nasional hingga daerah sangat penting bagi sektor jasa keuangan, namun di balik peran strategisnya, sektor jasa keuangan juga menghadapi ancaman serius dari berbagai bentuk tindak pidana. Tak hanya itu, kejahatan tersebut tidak hanya merugikan atau membawa reputasi buruk dari sektor keuangan, namun hal penting lainnya yakni mengikis kepercayaan publik yang merupakan modal utama keberlangsungan sistem keuangan.
“Sehingga untuk mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat kita kepada sektor jasa keuangan ini, perlu kolaborasi bersama dalam memberikan penanganan dan pencegahan yang makin serius,” tegas Muchlasin.
