0%
logo header
Minggu, 31 Mei 2026 12:53

OJK Prioritaskan Penegakan dan Pelindungan Konsumen di Industri IAKD

Chaerani
Editor : Chaerani
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (Dok. Istimewa)
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) melalui pengawasan yang konsisten terhadap pelaku industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengatakan bahwa selama April 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua Penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku di sektor IAKD.

“Selama April 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi tersebut terdiri dari satu sanksi peringatan tertulis dan satu sanksi penghentian sementara atas sebagian kegiatan usaha,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat

Menurutnya, langkah penegakan kepatuhan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas industri IAKD. Sekaligus, memastikan penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar, tetapi juga mendorong seluruh pelaku industri untuk memperkuat tata kelola perusahaan, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

“Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujar Adi.

Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional

OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara di sektor IAKD secara berkelanjutan guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri IAKD serta memberikan pelindungan yang optimal bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646