0%
logo header
Selasa, 09 Juni 2026 14:52

Pembiayaan Keuangan Syariah Nasional Tercatat Tetap Tumbuh

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi perbankan syariah. (Dok. Int)
Ilustrasi perbankan syariah. (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kinerja industri keuangan syariah secara nasional masih menunjukkan daya tahan yang positif di tengah pelemahan pasar saham syariah.

Hal ini disebutkan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hernawan Bekti Sasongko melalui Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual, kemarin.

Ia menyampaikan bahwa pertumbuhan pembiayaan perbankan hingga pembiayaan syariah tetap terjaga, sementara proses pemisahan unit syariah perusahaan asuransi terus berjalan sesuai ketentuan regulator. Meski demikian, pada sektor pasar modal syariah, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami penurunan sebesar 30,15 persen secara year to date (ytd). Hanya saja, minat investor terhadap produk investasi syariah masih relatif terjaga, tercermin dari pertumbuhan Asset Under Management (AUM) reksa dana syariah.

Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat

“Pada industri keuangan syariah nilai ISSI menurun 30,15 persen secara ytd. Tapi di sisi lain, nilai AUM Reksa Dana Syariah masih tumbuh 0,32 persen secara ytd menjadi Rp83,71 triliun,” ujarnya.

Selain itu, di sektor jasa keuangan syariah, OJK mencatat pembiayaan masih bertumbuh dua digit. Dimana, hingga Maret 2026, piutang pembiayaan syariah meningkat 10,87 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara itu, pembiayaan perbankan syariah juga tumbuh 10,74 persen yoy.

“Kondisi pertumbuhan ini tentunya menunjukkan intermediasi sektor keuangan syariah tetap berjalan kuat,” terang Hernawan.

Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional

Selain memperkuat pertumbuhan industri, OJK juga terus mengawal implementasi kebijakan pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dari jumlah tersebut, 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru, sedangkan 15 perusahaan memilih mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

“Per 22 Mei 2026, terdapat tiga perusahaan yang telah melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan tujuh perusahaan telah menyelesaikan spin-off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain,” sebutnya.

Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional

Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang sedang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru, dan tiga perusahaan lainnya dalam proses spin-off melalui pengalihan portofolio. Olehnya, perkembangan tersebut menunjukkan komitmen industri dalam memenuhi ketentuan regulasi sekaligus memperkuat struktur industri asuransi syariah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646