REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa menggelontorkan sebesar Rp31 miliar untuk membayar sekitar 6.500 Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada.
“Yang kami siap bayarkan itu kurang lebih Rp31 miliar, itu meliputi 6.500 ASN lingkup Pemkab Gowa,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gowa, Karim Dania, Senin (25/4/2022).
Ia mengatakan, untuk waktu pembayaran THR ASN pada seluruh lingkup Pemkab Gowa akan dimulai Senin (25/4/2022) atau hari ini.
“Mulai hari ini THR aparat ASN lingkup Pemkab Gowa sudah dibayarkan,” tegasnya.
Menurutnya, pembayaran THR ASN Pemkab Gowa sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang selanjutnya dibuatkan Peraturan Bupati (Perbub) Gowa untuk proses pembayarannya.
“Sudah ada Perbub untuk proses pembayaran, jadi hari Minggu itu sudah rampung administrasinya, selanjutnya hari ini dananya sudah ada di Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk dikirimkan ke seluruh ASN yang ada,” demikian Karim. (*)