REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa menargetkan akan mengelola sebanyak 150 ton sampah perhari menjadi sumber energi listrik.
Hal ini merupakan hasil dari penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Kesepakatan ini merupakan langkah serius untuk mengonversi timbulan sampah regional menjadi energi produktif secara terpusat.
Penandatanganan strategis lintas wilayah antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu, (04/04/2026).
Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan, kesepakatan ini adalah intervensi struktural krusial bagi manajemen persampahan daerah. Skema PSEL dirancang untuk memangkas beban volume sampah harian Kabupaten Gowa secara terukur.
“Kerja sama ini membantu kita menyelesaikan sebagian persoalan sampah di Gowa. Sebanyak 150 ton per hari nantinya akan kita transfer untuk dikelola menjadi energi listrik. Ini langkah konkret, meski belum menyelesaikan keseluruhan persoalan,” ungkapnya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Ia menambahkan, hal ini mengingat tingginya rasio produksi sampah di Kabupaten Gowa. Termasuk mengatur bagaimana urgensi pengawasan metrik tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, terutama di kawasan padat penduduk.
Baca Juga : Ini Tips dari PLN untuk Hitung Komponen Pembayaran Listrik dan Atur Pola Pemakaian
“Gowa adalah salah satu kabupaten yang produksi sampahnya besar. Untuk daerah perkotaan, kita masih perlu melakukan pengawasan ketat bagaimana pengelolaan sampah berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Gowa,” tambahnya.
Lebih jauh, intervensi kebijakan daerah tidak dihentikan pada fase hilir. Pemerintah Kabupaten Gowa memproyeksikan integrasi sistem ekonomi sirkular melalui sentra pemilahan terpadu.
“Masyarakat tetap kita edukasi untuk memilah sampah yang bisa dimanfaatkan, seperti sampah anorganik dan organik. Ini bisa kita manfaatkan agar masyarakat bisa menghasilkan pendapatan dari pengolahan sampah yang ada di tiap desa dan kelurahan nantinya,” tegas Husniah.
Baca Juga : Puluhan Siswa SD Gamaliel Makassar Bergembira di Kids Hotel Adventure Aston
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq memaparkan bahwa upaya yang didorong ini merupakan kerangka kebijakan nasional terkait kedaruratan daya tampung infrastruktur persampahan.
Pendekatan Waste to Energy dinilai sebagai solusi taktis yang wajib diimbangi dengan reduksi material dari hulu. Hanif mendesak agar pemerintah daerah mengoptimalkan pemilahan di sumber demi menekan beban fasilitas pengolahan akhir.
“TPA kita rata-rata sudah berumur 17 tahun dengan sisa kapasitas yang terbatas. Tahun 2026 ditargetkan praktik open dumping dihentikan secara nasional. Karena itu, pengurangan dari sumber harus berjalan paralel agar beban di hilir tidak terus meningkat,” ujar Hanif.
Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Ribuan Tanah Milik Daerah
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Azhari Azis menegaskan, konsekuensi teknis dari kerja sama ini berada pada konsistensi suplai dan tata kelola di daerah.
Pemerintah daerah berkewajiban mendistribusikan minimal 150 ton sampah per hari ke fasilitas pengolahan, sekaligus tetap memikul tanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah dari sumber hingga pengangkutan.
“Pemilahan harus dimulai dari rumah tangga. Sistem pengolahan akan jauh lebih efisien jika sampah yang masuk sudah terklasifikasi. Kami terus mendorong sosialisasi secara berkelanjutan agar kesadaran masyarakat meningkat,” jelasnya.
