REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemkot Makassar melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan kota Makassar, Fathur Rahim secara resmi melepas 100 orang Tim Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban 1445 H/2024.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim saya melepas tim pemeriksaan kesehatan hewan kurban Kota Makassar 2024,” kata Fathur Rahim pada sela-sela acara di Kantor Balai Kota, Makassar, Jumat (7/6/2024).
Dalam sambutannya, Fathur mengapresiasi kegiatan ini. Yang mana merupakan suatu rangkaian daripada kegiatan penguatan keimanan umat. Tentu, lanjut dia, ini menjadi bagian integral dari visi-misi Pemkot Makassar.
Baca Juga : Seto-Kiki Beri Atensi untuk Kesejahteraan Guru Mengaji di Makassar
Ia mengarahkan agar dalam setiap pemeriksaan dan tata cara kurban secara teknis selalu profesional dan sejalan dengan arahan dari Majelis Ulama Indonesia. Pasalnya itulah elemen penting bagi umat Islam.
Dia pun menggarisbawahi bahwa ternak yang disembelih ialah memiliki kondisi fisik yang baik dan normal serta layak dikurbankan.
“Seperti tidak buta, telinga tidak terpotong, kaki sempurna, tidak memiliki penyakit berat, terhindar dari penyakit kulit, berat badan cukup, ekor tidak terpotong, tidak boleh sedang beranak, dan lainnya,” ucap Fathur.
Baca Juga : Natsir Ali Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Momentum Harkopnas di Selayar
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Evy Aprialti mengatakan kurban yang akan dilaksanakan oleh DP2 rutin dilakukan setiap tahunnya.
Event ini juga melibatkan berbagai universitas yang mempunyai dokter hewan serta relawan yang turunkan memeriksa kesehatan di 15 kecamatan dan 143 kelurahan.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan, sebut Evy, dibagi menjadi dua bagian, yakni antemortem (sebelum pemotongan) dan postmortem (pasca-pemotongan).
Baca Juga : Usung Tema Transisi Energi, Turnamen Tenis Green Energy Palopo Open 2024 Sukses Pasarkan 1.108 REC PLN
Intinya, pihaknya menekankan bahwa hewan kurban harus masuk dalam program ASUH, yakni Aman dikonsumsi, Sehat; artinya tidak terjangkit penyakit dan utuh dalam hal fisik, serta halal sesuai dengan syariat Islam. (*)