0%
logo header
Kamis, 19 Oktober 2023 09:10

Pengurusan Sertifikat Dinilai Berbelit-belit, Warga Demo Kantor BPN Sinjai

Sejumlah Warga saat Melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor BPN Sinjai.(ist)
Sejumlah Warga saat Melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor BPN Sinjai.(ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Salah satu warga Sinjai Andi Sofyan merasa kecewa dan kesal atas pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai lamban dan berbelit-belit saat mengurus sertifikat Roya. Bahkan, pengurusan itu memakan waktu yang cukup lama.

Ia memasukkan berkas pengurusan Sertifikat Roya pada kantor BPN Sinjai sejak bulan Agustus namun hingga memasuki Oktober 2023 berkas itu tak kunjung diproses. Kekecewaan tersebut dilampiaskan melalui aksi demonstrasi di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional, Rabu (18/10/2023) kemarin.

Andi Sofyan merunut saat pengurusan Sertifikat Roya yang memakan waktu selama 3 bulan itu dimulai saat dirinya memberikan kuasa kepada Hj. Andi Ernawati pada awal Agustus 2023.

Saat proses pengurusan tersebut berjalan sekitar minggu kedua dibulan Agustus 2023, pihaknya mulai mempertanyakan terkait Sertifikat Roya yang diajukan beberapa pekan lalu namun pihak BPN Sinjai menyampaikan bahwa berkas belum di proses.

Tak berselang satu pekan kedepan, Ia kembali mempertanyakan hal tersebut dan lagi-lagi jawaban pihak BPN Sinjai belum diproses. Pertanyaan yang sama setiap minggu disampaikan namun lagi-lagi jawaban dari BPN Sinjai tetap sama tanpa memberikan solusi.

Kekesalan itu memuncak saat dirinya bersama sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor BPN Sinjai dan disampaikan bahwa dalam berkas sertifikat Roya yang dimasukkan ada kekeliruan tahun kelahiran di KTP berbeda dengan yang tertera di sertifikat roya.

“Kami sudah terlanjur kesal atas pelayanan BPN Sinjai karena hal itu baru disampaikan setelah tiga bulan lamanya bahwa ada kekeliruan tahun kelahiran di KTP saat pengajuan. Bentuk kekecewaan itu, kami menarik berkas tersebut, terhadap pelayanan yang sangat berbelit-belit,” ujar Andi Sofyan kepada republiknews.co.id, Kamis (19/10/2023).

Padahal menurutnya sertifikat Roya itu hanya pencabutan hak tanggungan yang tersimpan di kantor BPN dan ketika ada kekeliruan pihak BPN Sinjai harus menyampaikan kepada pihak pengaju agar berkas dilengkapi tetapi tidak mengulur waktu dan mengeluarkan statemen yang membingungkan kepada warga.

“Atas kejadian ini, kami berharap tidak terjadi kepada warga lainnya yang saat ini dalam proses pengurusan di BPN Sinjai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sinjai, Aldo berdalih bahwa berkas sertifikat Roya yang dimasukkan ada kekeliruan tahun kelahiran di KTP berbeda dengan yang tertera di sertifikat Roya namun pihaknya siap membantu.

“Kami siap membantu sepanjang persyaratan berkas lengkap, apalagi roya masuk dalam 7 layanan prioritas. Apabila berkas lengkap proses pengajuan bisa selesai satu hari,” pungkasnya.

Usai melakukan demonstrasi di halaman Kantor BPN, sejumlah warga melanjutkan ke Kantor DPRD Sinjai untuk menyampaikan aspirasi terkait masalah tersebut.

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646