0%
logo header
Senin, 25 Maret 2019 10:10

Permasalahan Rastra di Desa Umpungeng Soppeng Tak Kunjung Selesai, Warga Berembuk

Warga Dusun Jolle, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, berembuk untuk membahas permasalahan pemcabutan Rastra oleh Pemerintah Desa, Minggu (24/03/2019).
Warga Dusun Jolle, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, berembuk untuk membahas permasalahan pemcabutan Rastra oleh Pemerintah Desa, Minggu (24/03/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sejumlah warga Dusun Jolle, Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng mengungkapkan keadaan yang terjadi akhir-akhir ini.

Warga yang menginginkan kedamaian dalam kehidupan sehari-harinya sebagai pekebun, namun saat ini mengalami banyak kendala yang seakan-akan tidak dihargai.

Seperti pemberitaan sebelumnya, sekitar 19 orang warga Dusun Jolle yang dicabut Rastranya tanpa adanya pemberitahuan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga : Pendaftaran Sekolah Islam Athirah Dibuka 12 Oktober, Siapkan Kuota 1.188 Kursi

Selain itu, baru-baru ini puluhan warga Dusun Jolle mendatangi Kantor DPRD Soppeng untuk menyampaikan aspirasinya namun tidak puas karena enam anggota DPRD Soppeng yang hari itu Penerima Aspirasi, hanya diterima satu orang yakni kordinatornya Andi Ria Akudran.

“Kami belum puas, hari itu ada enam wakil kita yang bisa menerima kita tapi justru hanya satu orang anggota DPRD Soppeng yang datang pada beberapa waktu lalu,” kata salah satu warga, La Page.

Saat REPUBLIKNEWS.CO.ID berada di Dusun Jolle Desa Umpungeng Minggu (24/03/2019) kemarin, sejumlah warga di dusun tersebut masih terus melakukan Mattudang-Tudangeng (Duduk bersama) untuk membicarakan masalah yang dialami selama ini tentang pencabutan namanya sebagai penerima Rastra.

Baca Juga : Kepala BPOM Taruna Ikrar Perkuat Pengawasan MBG, Dua SPPG di Mataram Jadi Tujuan Pemeriksaan

Ma’Ilang, salah satu warga Dusun Jolle berkata dalam bahasa Bugis ‘Kuhe Teppa Ijeppumi Bawang Towe’ (Disini langsung saja diangkat orang).

“Bukan gara-gara pembagian Rastra saja tapi mestinya Pemerintah Desa menghargai juga kita selaku masyarakatnya,” kata Ma’llang.

Ditambahkan bahwa ia menilai perlakuan Pemerintah Desa akan persoalan tersebut sebagai bentuk Dendam saat Pilkades lalu.

Baca Juga : Penyaluran Pembiayaan UMKM Nasional Capai Rp1.949 Triliun, Sumber Perbankan Mendominasi

“Nare areki sedding (tidak dihargai, kita diperlakukan kayak anak kecil saja,” ungkap Ma’Illang lagi.

Celakanya lagi kata Ma’Illang bahwa gara-gara pencabutan Rastra juga dikaitkan dengan pencabutan sebagai Ketua RT tanpa pemberitahuan.

“Bukan sifat Pemimpin tapi sifat Penguasa (apa yang diinginkan itu yang jadi,” sesalnya lagi.

Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasikan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran ke Kementerian

(Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646