0%
logo header
Sabtu, 09 Juli 2022 12:09

Pimpinan OPD Flores Timur yang Tidak Penuhi Target Kinerja Siap-siap Mundur dari Jabatan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Disaksikan Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, para pimpinan OPD menandatangani Perjanjian Kinerja. (Ist)
Disaksikan Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, para pimpinan OPD menandatangani Perjanjian Kinerja. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, FLORES TIMUR — Penjabat (Pj) Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi memberi peringatan ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur.

Peringatan itu berupa capaian kinerja. Pada tahun 2023 mendatang, bagi pimpinan OPD yang tidak mencapai kinerja sesuai perjanjian kerja, maka harus mengundurkan diri.

Pernyataan ini disampaikan Penjabat Bupati ketika menghadiri kegiatan penyesuaian perjanjian kerja antara pimpinan OPD dan PJ.

Baca Juga : Ombudsman NTT Soroti Kinerja Aggota Polres Flotim dalam Kasus Tindak Pidana Pengerusakan

“Untuk hari ini, teman-teman tanda tangan perjanjian kinerja. Ini hanya ganti kulit saja, silahkan ditandatangani. Tahun depan, mungkin agak keras sedikit. Tanda tangan bermaterai dengan pengunduran diri, ketika capaian kinerja tidak tercapai,” ungkap Doris.

Dijelaskan Doris, bahwa untuk mencapai kinerja yang baik, ada banyak hal yang menentukan.

Capaian kinerja itu jelasnya, ada beberapa indikator, salah satunya kata dia adalah serapan anggaran. Kedua, reformasi birokrasi, dan ada banyak hal lainnya.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembakaran Motor Dilepas, Keluarga Sesalkan Kinerja Anggota Polres Flotim

“Yang paling bermasalah adalah serapan anggaran, ini menjadi masalah di setiap tempat. Ini sudah setengah tahun lebih, jadi harus dipercepat. Kalau bulan Agustus sudah mencapai 50 persen, maka itu sudah lumayan baik,” harap Doris.

Doris juga mendorong setiap pimpinan bagian dan OPD untuk mengupayakan tersedianya alat absen eletkronik sebagai bagian dari upaya menunjang capaian kinerja dimaksud.

Doris menyadari bahwa penggunaan absen elektronik dapat meningkatkan kinerja setiap instansi baik di tingkatan OPD maupun di unit-unit pelayanan seperti puskesmas dan kecamatan.

Baca Juga : Ditengah Erupsi Gunung Lewotobi, WNA Asal Swedia Malah Camping di Daerah Rawan Aliran Erupsi

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Flores Timur, Muhamad Zulkarnain, dalam laporannya menegaskan kegiatan penyesuaian perjanjian kerja antara pimpinan OPD dengan Pj Bupati Flores Timur ini sendiri merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, tranparansi, dan kinerja aparatur.

Perjanjian kerja ini disusun oleh Bupati dan ditandatangi oleh Bupati, dan pimpinan SKPD waktu itu.

Sementara, perjanjian kinerja di tingkat SKPD dan unit kerja mandiri Pemerintah Kabupaten disusun oleh Pimpinan SKPD kemudian ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan SKPD atau unit kerja.

Baca Juga : Hindari Jalur Lahar Dingin, Tim Sar Evakuasi 528 Warga Nurabelen

Menurut Zulkarnain, Penyesuaian Perjanjian Kinerja Tahun 2022 yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022 ini didasarkan pada Surat Bupati Flores Timur Nomor BO.065/25/Knrj.RB/2022, tanggal 29 Juni Perihal Revisi Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2022.

“Dilakukan untuk 30 Organisasi Perangkat Daerah yang sudah menyiapkan Dokumen Penyesuaian Kinerja untuk ditandatangani,” pungkasnya.

Penulis : Tarwan Stanis
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646