0%
logo header
Kamis, 25 Januari 2024 13:02

Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penghargaan berupa penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2023 ini diterima Akbar Ali di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis, (25/1/2024).

Penghargaan dari Ombudsman RI diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Ismu Iskandar.

Baca Juga : Proses Coklit Selesai 100 Persen, KPU Parepare Tegaskan Rampung Sesuai Prosedur

Ombudsman RI menganugerahkan predikat kepatuhan sebagai hasil penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Parepare. Penganugerahan sendiri merupakan hasil survei yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengatakan, penganugerahan itu diterima berkat komitmen kuat dari semua jajaran pemerintahannya. Sehingga kesempatan itu ia manfaatkan untuk menyampaikan terima kasih atas kualitas pelayanan yang ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Kota Parepare.

“Penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan mal administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung. Oleh karena itu, saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran saya yang sudah melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, jauh dari mal administrasi,” ujar Akbar Ali. (Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646