REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAGELANG — Tahun 2022 ini Kabupaten Magelang Jawa Tengah digemparkan oleh seorang Santriwati salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.
“Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu sampai dengan Rabu (02-05/01/2022) di Rumah Tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang. Modus Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan mensetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, dalam keterangan pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).
“Tiga Tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang saudari ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang.
Kronologi kejadian pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang di tempati korban, kemudian tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau.
Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul, masih dihari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.
Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.
“Kasus ini terungkap karena keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal tersangka PA, kemudian pada hari kamis, 6 januari 2022 warga mengamankan korban serta Tersangka PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa,” jelas Kapolres.
Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik Ara Tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rafia, botol miras Vodka Mansion house Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik tersangka PA dan 1 buah Handphone milik korban.
