REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pengungkapan kasus Narkotika jenis Ekstasi hasil buatan sendiri (Home Industri), dilakukan pada Selasa (11/10/2022) di Jalan Gang Damai Rt.07/04, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Hal itu diunglapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat Press Confrence, Rabu (19/10/2022).
Dikesempatan yang sama, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, menjelaskan ini murni diproduksi sendiri oleh pelaku. Tersangka berperan sebagai pembuat atau memproduksi dan kurir narkotika jenis ekstasi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta
Pada awalnya tim melakukan surveilans dan mendapatkan tersangka berinisial FH tengah mengirimkan paket ekstasi.
“Tersangka memproduksi ekstasi dan dilakukan penangkapan tersangka FH pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 18.20 WIB,” jelas Mukti.
Saat penggeledahan, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 213 butir lalu serbuk kuning dan hijau yang merupakan bahan ekstasi dengan berat bruto 635,52 gram.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta
Barang bukti tersebut dapat diproduksi dan dicetak menjadi 2.269 ekstasi. Penyidik telah mengamankan tersangka atas nama FH, dan barang bukti berupa:
- Plastik Klip berisi Ekstasi 213 Butir;
- 5 Plasyik Klip berisi Bubuk Esktasi 635,52 Gram;
- BB Prekusor:
- 2 Obat ivanes;
- 1 Botol cairan pethidine;
- 2 Kotak clorilex;
- 1 Kotak berisi spidl warna;
- 1 Buah botol berisi pil koplo (Y);
- Alat Produksi:
- 10 Monel cetakan merk facebook, IG, Anggrybird, Gucci, Boss, Ups, Spongebob dal Alpa.
- 2 Buah blender;
- 1 Sendok plastic;
- 2 Buah sendok makan;
- 1 Buah sendok mixer;
- 2 Buah baskonm;
- 1 Buah jarum suntik;
- 2 Buah piring;
- 1 Buah sarung tangan;
- 1 Buah silet;
- Plastik klip 50 lembar;
- Kardus packing 35 lembar;
- 1 Buah alat bong.
Atas perbuatannya FH melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2), lebih subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Zulpan. Wahyu Widodo