0%
logo header
Rabu, 03 Maret 2021 19:43

Polisi Panggil Wartawan Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Korupsi PSR KAMU, LBH Pers: Sebaiknya Mengacu ke MoU Dewan Pers

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH-Pers) Makassar, Fajriani Langgeng.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH-Pers) Makassar, Fajriani Langgeng.

REPUBLIKBEWS.CO.ID, LUWU TIMUR – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH-Pers) Makassar, Fajriani Langgeng merespon tindakan penyidik Polres Luwu Timur yang memanggil Wartawan untuk mengklarifikasi pemberitaan.

Pemanggilan klarifikasi itu ditujukan kepada wartawan Koran Seruya, Herianto dan Tribun Timur, Ivan Ismar pada Selasa (2/3/2021) kemarin, atas aduan dari Sekretaris Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU), Alwan.

Permintaan klarifikasi ini menyangkut pemberitaan dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditangani koperasi KAMU.

Baca Juga : realme C100 Diperkenalkan ke Anak Muda Makassar, Tawarkan Daya Tahan Ekstrem dan Performa Stabil

Dimana anggaran dalam kegiatan PSR ini Rp 60 miliar dari dana hibah Kementrian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) tahun 2018.

Menurut Fajriani, terkait kasus pemberitaan sebaiknya mengacu ke Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers.

“Pelapor yang merasa dirugikan dalam pemberitaan silahkan lakukan hak jawab atau klarifikasi ke medianya,” kata Fajriany kepada Wartawan, Rabu (03/03/2021).

Baca Juga : Gerakan Biopori dan Komposter Ala PLN UIP Sulawesi Ciptakan Lingkungan Keberlanjutan di Tempat Kerja

Ia menambahkan, adapun penilaian pemberitaan sudah sesuai atau belum, nanti Dewan Etik yang memutuskan.

Makanya kata dia, penting penyidik melaporkan hal ini ke Dewan Pers untuk pastikan apakah sudah sesuai etik dan tidak melanggar UU Pers.

“Jika polisi menerima laporan terkait isi pemberitaan sebaiknya lakukan koordinasi lewat menyurat ke Dewan Pers dan memanggil sesuai prosedur atau surat panggilan terhadap pimpinan redaksi media tersebut,”

Baca Juga : Bantuan Pangan di Bontomarannu Sasar 2.788 Penerima, Husniah: Kita Lakukan Validasi Data

“Jika terkait berita, wajib kepolisian lakukan koordinasi ke Dewan Pers untuk melibatkan ahli Pers dalam kasus dan Dewan Pers akan mengkaji pelanggaran etik atau UU Pers,” jelas Fajriani.

Terkait pemanggilan Wartawan ini, Fajriani menjelaskan, jika memang dipanggil silahkan hadirkan surat panggilan klarifikasi untuk pimpinan redaksinya.

“Bukan jurnalisnya karena berita yang sudah cetak dan online sudah diproduksi di meja redaksi bagian dari tanggung jawab pimred media tersebut,” kata dia.

Baca Juga : Siapkan Kebutuhan Listrik Andal di Sultra, PLN Gandeng BPN Sultra Perkuat Sertifikasi Aset

Dari beberapa pengalaman kasus di Polda Sulsel, kata Fajriani, penyidik melakukan koordinasi dengan Dewan Pers terkait aduan. Nantinya akan ada petunjuk dalam penanganan kasus tersebut.

“Jadi penekanan ini, karya jurnalistik harus diuji dengan mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers dan disepakti lewat MoU Dewan Pers dan kepolisian,” jelas Fajriani. (Asril)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646