REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (20/05/2022) kemarin.
Pelaku yang diketahui berinisial KS (39) diamankan di rumahnya sekira pukul 18.30 wita bersama barang bukti.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat itu polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di kediamannya.
Baca Juga : Tanam Mangrove di Desa Polewali Bone, DKP Sulsel Target 154 Ribu Pohon di Wilayah Bosowasi
Dari tangan pelaku berinisial KS (39) dia wita setelah tertangkap tangan menguasai narkoba jenis sabu seberat 1,05 gram.
Selain itu, barang bukti berupa sabu polisi juga mengamankan barang bukti telepon genggam. “Pelaku diamankan bersama barang bukti satu sachet sabu seberat 1,05 gram,” kata Ardiansyah, Sabtu (21/05/2022).
Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)