0%
logo header
Selasa, 22 Februari 2022 18:31

Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Makelar Proyek di Bulukumba, Raup Untung Rp43 Juta

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Bulu, Polres Bulukumba Sulawesi Selatan menetapkan tersangka seorang berinisial AW, oknum tim sukses Harapan Baru pada Pilkada Bulukumba 2020 lalu, Selasa (22/02/2022).

Penetapan tersangka AW berdasarkan laporan seorang kontraktor bernama Zainuddin yang mengaku ditipu AW.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, Ipda Andi Aswad Salam yang dikonfirmasi awak media mengungkapkan, bahwa AW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu.

Baca Juga : Dua Remaja Pelaku Curanmor di Kajang Dibekuk Polisi, Motor Curian Disembunyikan di Kebun

“Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan, kami sisa menunggu konfirmasi dari sana apakah P18 atau P19,” jelas Aswad.

Sementara, dari informasi yang didapatkan, AW mengaku Timses Muchtar Ali Yusuf – Andi Edy Manaf (Harapan Baru) di Pilkada 2020 lalu.

Menurut Zainuddin, AW juga mengaku merupakan kerabat bupati Bulukumba.

Baca Juga : Jelang May Day, Polres Bulukumba Siapkan Pengamanan dan Latihan Dalmas

Zainuddin mengaku, bahwa AW telah mengambil uang darinya sebesar kurang lebih Rp43 juta.

Ia kemudian dijanji bakal mendapat proyek drainase oleh AW setelah menyerahkan uang tersebut.

“Uang itu saya kasi waktu bulan 3 tahun lalu, tiga kali kita dijanji proyek tapi yang dia janjikan sampai saat ini tidak ada,” kata Zainuddin melalui sambungan telepon.

Baca Juga : Tikam Mantan Mertua, Pria di Bulukumba Diamankan Dua Jam Pasca Kejadian

Menurut Zainuddin, Polsek Ujung Bulu sebelumnya telah memediasi dan memberikan waktu hingga 31 Desember 2021 untuk mengembalikan uang.

Namun sampai saat ini AW tidak mengembalikan uang tersebut. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646