REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Bulu, Polres Bulukumba Sulawesi Selatan menetapkan tersangka seorang berinisial AW, oknum tim sukses Harapan Baru pada Pilkada Bulukumba 2020 lalu, Selasa (22/02/2022).
Penetapan tersangka AW berdasarkan laporan seorang kontraktor bernama Zainuddin yang mengaku ditipu AW.
Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, Ipda Andi Aswad Salam yang dikonfirmasi awak media mengungkapkan, bahwa AW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu.
Baca Juga : Kapolres Bulukumba Pimpin Maulid Nabi, Pesan Keteladanan Rasulullah Jadi Penguat Pengabdian Polisi
“Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan, kami sisa menunggu konfirmasi dari sana apakah P18 atau P19,” jelas Aswad.
Sementara, dari informasi yang didapatkan, AW mengaku Timses Muchtar Ali Yusuf – Andi Edy Manaf (Harapan Baru) di Pilkada 2020 lalu.
Menurut Zainuddin, AW juga mengaku merupakan kerabat bupati Bulukumba.
Baca Juga : Di Balik Seragam Ketua Bhayangkari Bulukumba, Ada Kasih dan Jiwa Kepedulian Tinggi
Zainuddin mengaku, bahwa AW telah mengambil uang darinya sebesar kurang lebih Rp43 juta.
Ia kemudian dijanji bakal mendapat proyek drainase oleh AW setelah menyerahkan uang tersebut.
“Uang itu saya kasi waktu bulan 3 tahun lalu, tiga kali kita dijanji proyek tapi yang dia janjikan sampai saat ini tidak ada,” kata Zainuddin melalui sambungan telepon.
Baca Juga : Kapolres Bulukumba Tempuh Jalan Berbatu Tanpa Alas Kaki, Temui Ammatoa Kajang
Menurut Zainuddin, Polsek Ujung Bulu sebelumnya telah memediasi dan memberikan waktu hingga 31 Desember 2021 untuk mengembalikan uang.
Namun sampai saat ini AW tidak mengembalikan uang tersebut. (*)
