REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Jajaran kepolisian Resort Bone melalui unit Ekonomi Polres Bone, mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium subsidi pemerintah, Selasa (19/02/2019).
Informasi yang dihimpun dari petugas, dua orang yang diamankan itu masing-masing bernama, Abdul Asis (30) warga Desa Parenring, Kabupaten Soppeng dan Damra (31) Desa Telle, Kacamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Mereka diamankan petugas di Desa Labissa, Kecamatan Ajangale, Bone, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyakat terkait terkait keberadaan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium subsidi pemerintah.
Baca Juga : YBM PLN UIP Sulawesi Serahkan 500 Paket Sembako ke Warga Pra Sejahtera
Kanit Ekonomi, IPDA Dodie, ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalagunaan BBM subsidi itu, masih dalam tahap pemeriksaan awal.
“Benar ada dua orang yang kita amankan diduga pelaku tindak pidana penyalagunaan BBM subsidi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik,” ungkapnya.
Lanjut dia, menjelaskan, bahwa ke dua orang itu diamankan setelah mendapat laporan dari masyakat dimana pelaku diamankan.
Baca Juga : PLN dan Kejati Sultra Kolaborasi Ciptakan Listrik Andal Bagi Masyarakat
“Pelaku kita amankan di Kecamatan
Ajangngale. Untuk hasil pemeriksaan sementara, BMM subsidi itu rencananya akan dia dijual ke petani setempat,” jelasnya.
Mantan Kanit Turajawali Satlantas Polres Bone ini mengungkapkan, selain mengamankan dua diduga pelaku tindak pidana penyalagunaan BBM, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang buktinya, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max hitam, dengan Nopol DP 8931 WX, 26 Jerigen diantaranya 15 jerigen berisi Premium dan 11 jerigen kosong, setiap jerigen bisa diisi 33 liter. Jumlah keseluruhan Premium sebanyak 495 liter,” jelasnya.
Baca Juga : OPINI: Negara Hukum Bukan Kekuasaan Sewenang-Wenang
Sementara itu, Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, dihadapan penyidiknya pelaku telah mengakui perbuatanya, melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis premium dan telah dilakukan sejak bulan November 2018 hingga sekarang.
“Penyalahgunaan BBM bersubsisdi dijual ke petetani, mereka tak mengatongi ijin yang sah dari pemerintah, ini tindak pidana dan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Lanjut dia mengakatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap ke dua pelaku untuk membokar jaringan pelaku tindak pidana penyalagunaan BBM bersubsidi itu.
Baca Juga : Tenri Indah Beri Modal Usaha ke Keluarga Miskim Ekstrem di Pallangga dan Bajeng
“Mereka terancam pidana pada pasal, 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman penjaranya itu paling lama Enam tahun penjara. pelaku masih kita kembangkan.”tutupnya.
(Sahilatua)