REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang menggelar razia blok hunian warga binaan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Fadlan Sahan, didampingi petugas Rutan Pinrang pada Jumat (21/6/2024).
Penggeledahan dilakukan di blok hunian perempuan dan blok hunian tahanan pendamping (tamping) pekerja.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Yudi Suseno, terkait peningkatan kewaspadaan pelarian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Baca Juga : Wali Kota Parepare Tasming Hamid Dorong Inovasi Layanan Publik Melalui Aplikasi “Parepare Dalam Genggaman”
Karutan Pinrang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sahril Efendi DM, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk deteksi dini agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam Rutan. Selain itu, upaya ini juga untuk memperhatikan reaksi masyarakat terhadap pemenuhan hak dan perlakuan terhadap WBP.
“Sesuai arahan Kakanwil dan Kadiv PAS Sulsel, kami melakukan penggeledahan insidentil guna mencegah gangguan Kamtib di dalam Rutan,” kata Sahril.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Fadlan Sahan, menuturkan bahwa hasil razia tidak menemukan barang terlarang seperti handphone, narkoba, atau uang tunai di blok hunian warga binaan.
Baca Juga : Dorong Kesehatan Pegawai, PAM Tirta Karajae Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pegawai
“Petugas kami tidak menemukan barang terlarang seperti handphone, narkoba, dan uang tunai,” ucapnya.
Meski tidak ditemukan barang terlarang, ia tetap menghimbau kepada petugas untuk tetap waspada. Setelah melakukan razia, petugas juga berkeliling memeriksa tembok pembatas Rutan Pinrang dan mengecek semua terali besi yang terpasang di seluruh blok hunian.
“Sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami untuk menjaga Kamtib Rutan. Oleh karena itu, petugas selalu melakukan penggeledahan blok hunian baik insidentil maupun rutin yang digelar dua kali dalam seminggu,” tutupnya. (*)