0%
logo header
Selasa, 23 Juni 2026 14:28

Satgas PASTI Hentikan 27 Usaha Gadai Ilegal, Masyarakat Diminta Makin Waspada

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi usaha gadai. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi usaha gadai. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat sepanjang April hingga Mei 2026, telah menghentikan kegiatan usaha gadai swasta yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.

Adapun jumlah entitas gadai ilegal yang dihentikan diperiode tersebut sebanyak 27 jenis usaha. Pemberhentian ini untuk memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa Satgas PASTI melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal secara konsisten. Selain itu, sebagai bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat

“Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Hingga saat ini, kami telah menghentikan 27 entitas usaha gadai swasta yang belum berizin atau ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Ia menjelaskan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dimana, sesuai Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026.

“Keberadaan usaha gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena umumnya menerapkan bunga yang tinggi, memiliki perjanjian yang tidak jelas, serta memberikan perlindungan yang lemah terhadap barang jaminan maupun hak-hak konsumen,” terangnya.

Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional

Selain melakukan penindakan, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus investasi dan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat diminta mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.

“Masyarakat juga perlu memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.

Serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penawaran investasi ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara, korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional

“Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital,” ujarnya.

Lanjut Hudiyanto, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat terhindar dari pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646