REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Satlantas Polres Gowa kini telah memberlakukan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara Online, yakni mulai dari proses pembuatan SIM baru hingga perpanjangan SIM.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Gowa AKP Religia Faradikta, SIK saat melakukan uji coba secara langsung prosedur uji teori online, Kamis (03/01/2018).
“Dengan diberlakukannya pelayanan SIM Online ini, maka masyarakat dari seluruh Indonesia dapat memperoleh SIM disini, dengan syarat e-KTP,” tuturnya.
Baca Juga : Diskominfo-SP Gowa Edukasi Penguatan Keamanan Siber Sistem Perangkat Digital Daerah
Pelayanan SIM Online ini merupakan terobosan dari Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat, sehingga tidak perlu lagi pulang kampung ke daerah asal untuk mengurus baru, perpanjangan maupun peningkatan golongan SIM.
“Jadi, kami imbau kepada masyarakat luar yang hendak mengurus SIM agar memastikan memiliki e-KTP, karena data SIM Online ini sudah terintegrasi dengan data e-KTP,” jelas Fara.
Sebanyak 10 unit komputer pun kini tersedia di Satpas SIM Polres Gowa untuk mendukung pelayanan SIM Online ini agar dapat berjalan lancar. (rls)