0%
logo header
Rabu, 28 November 2018 10:35

Satuan Reskrim Polres Soppeng Sita Dokumen Kepolisian yang Diduga Palsu

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernomo menunjukkan dokumen kepolisian yang diduga palsu, Selasa (27/11/2018).
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernomo menunjukkan dokumen kepolisian yang diduga palsu, Selasa (27/11/2018).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kepolisian Resort Soppeng melalui Sat Reskrim Polres Soppeng menyita Dokumen Polisi yang diduga palsu.

Dokumen Kepolisian Palsu tersebut dengan nomor B/027/X/2018/Reskrim yang perihal Pencabutan Laporan yang rujukannya Laporan Polisi nomor=Lp/117/X/2018/SPKT tanggal 14 Juli 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Pelecehan yang dicap dan ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernomo yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (27/11/2018) kemarin, membenarkan adanya Dokumen kepolisian yang diduga Palsu disita ditangan pelapor.

Baca Juga : Tumbuh Positif, Pertumbuhan Ekonomi Gowa 2023 Capai 5,82 Persen

“Ini Dokumen Kepolisian yang Palsu, sudah ada 2 orang saksi yang sudah diambil keterangannya, kita sementara menunggu hasil penyelidikannya,” kata Rujiyanto Dwi Poernomo.

“Ini jelas pencemaran nama baik,” katanya lagi.

Adapun tujuannya membuat Dokumen Kepolisian Palsu yakni Pelaku minta tolong kepelapor untuk menyelesaikan perkaranya dan AR warga Maccile menyanggupi dengan memberikan Dokumen Kepolisian yang diduga Palsu ke Keluarga Pelaku terkait Perkara membawah lari anak dibawah umur.

Baca Juga : Libur Nasional, Showroom Kalla Kars Tetap Buka dan Siapkan Program Servis Gratis

Sedangkan imbas dari Pemalsuan Dokumen diatur sesuai pasal 263 dengan Pidana Penjara 6 Tahun.

(Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646