0%
logo header
Kamis, 11 Juni 2026 08:19

Sejalan Agenda OECD, OJK Dorong Program Penjaminan Polis di Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun.

Hal ini pun dinilai sejalan dengan agenda Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan standar internasional. Dimana, salah satu agenda utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat

Menurutnya, dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026 lalu, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Selain itu, OJK terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC), memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital untuk mendukung efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.

Sebelumnya, OECD mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang tengah dijalankan OJK di sektor perasuransian dan dana pensiun yang bertujuan memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa Fact-Finding Mission merupakan momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang sedang dilakukan Indonesia.

“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di tengah berbagai tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat didukung oleh konsumsi domestik dan investasi yang tetap solid. Sementara itu, sektor jasa keuangan juga berada dalam kondisi yang sehat dan stabil.

Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional

Di sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri masih jauh di atas ketentuan minimum, yaitu 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum. Di sektor dana pensiun, total aset mencapai Rp410,14 triliun pada April 2026 dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.

Sementara, Head of Insurance and Pensions OECD Pablo Antolín mengungkapkan, Indonesia menjadi negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024.

“Saat ini OECD beranggotakan 38 negara dan merupakan organisasi internasional yang mendorong penerapan kebijakan dan standar terbaik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga : Luncurkan Optimalisasi SLIK, OJK Dukung Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Pablo juga menyampaikan bahwa OECD melihat sejumlah kekuatan Indonesia, termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.

“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan pelindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, perlindungan konsumen, dan pembangunan ekonomi jangka panjang.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646