0%
logo header
Kamis, 28 Maret 2019 17:56

Sempat Buron, Pencuri Sapi di Bone Akhirnya Ditangkap Polisi

Nasri Alias Malang (35), pencuri sapi berhasil diringkus oleh Sat Resmob Polres Bone, Kamis (28/03/2019).
Nasri Alias Malang (35), pencuri sapi berhasil diringkus oleh Sat Resmob Polres Bone, Kamis (28/03/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Setelah kurang lebih satu bulan menjadi buronan Polres Bone, Nasri alias Malang (35), petani asal Dusun Cippo Desa Lompu Kecamatan Cina Kabutan Bone, akhirnya ditangkap, Kamis (28/032019).

Buronan kasus pencurian hewan ternak ini, diringkus oleh satuan reserse mobile (Resmob) Polres Bone di kediamannya, Dusun Cippo Desa Lompu Kecamatan Cina, sekira pukul 00.30 Wita, dini hari tadi.

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi terduga pelaku pada Februari 2019 lalu, dan dia masuk Daftar Pencarian Orang pada akhir Februari,” kata Kanit Resmob IPDA Achmad Alfian.

Baca Juga : Turun Langsung Lakukan Pengawasan APBD, Edward Horas Pastikan Data Sesuai Kondisi Riil

Achmad Alfian menjelaskan, tersangka Nasri alias Malang itu adalah otak kasus pencurian sapi, bersama satu rekannya yang sudah lebih dulu diringkus dan sudah menjalani proses hukum di Mapolres Bone.

“Nasri ini otak pelaku pencurian sapi beberpa waktu lalu, sebelum dia kita tangkap ada satu rekannya terlebih dahulu kita amankan, yakni,
Yoyo (32),” jelasnya.

Kronologis aksi kejahatan kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak itu, bermula pada saat, Nasri mengikat sapi miliknya di sebuah persawahan dikampunya, yang mana pada saat itu, Nasri melihat ada 2 ekor sapi betina yang berada di areal persawahan tersebut.

Baca Juga : Lewat Forum Komunikasi Publik, Kemendikdasmen Dorong Peningkatan Layanan Serta Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

“Setelah melihat dua ekor sapi milik korbannya, tersangka Nasri kemudian menelpon rekannya yang bernama Yoyo, dan mengajak Yoyo mengambil sapi tersebut tanpa sepengetahun korban,” bebernya.

Tak sampai disitu, tersangka yang berhasil membawa sapi milik korban, mereka kemudian menjual sapi tersebut dengan harga Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Aksi kejehatan keduanya diketahui setelah korban yang hendak mengambil sapinya namun sudah tidak berada dipersawahan tersebut.

Baca Juga : Dikunjungi Taruna Ikrar, CryoCord Tertarik Investasi dan Kolaborasi Teknologi Sel di Indonesia

“Korban sempat mencari sapinya disekitar kampung, tapi tidak ditemukan, dan akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polres Bone karena merasa dirugikan,” ucapnya.

Dengan laporan korban itu, pihak Polres Bone kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Selain pelaku yang diamankan pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sapi yang dicuri itu.

Baca Juga : Pesta Babi Sebagai Gugatan Atas Dusta Kebijakan Hijau Dan Polotik Terra Nullius

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ada barang buktinya kita amankan, yaitu sisa uang dari hasil penjualan 2 ekor sapi, sebanyak Rp. 5.000.000,. Uang kurangnya itu hasil dari jualnya sudah dibelanjakan,” pungkasnya.

“Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” tutupnya.

(Sahilatua)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646