REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare bekerja sama dengan Polres Parepare menggelar razia gabungan di blok hunian warga binaan, Senin (4/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penggunaan handphone di dalam lapas.
Razia gabungan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Program Akselerasi, yang berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di lingkungan lapas dan rutan. Dasar pelaksanaan razia juga merujuk pada Surat PLT. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-237 tertanggal 31 Oktober 2024, serta Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor W23-PK.08.03-217 tertanggal 1 November 2024 tentang penggeledahan dan tes urine di lapas dan rutan.
Baca Juga : Tasming Hamid Apresiasi Color Run Parepare: Wujud Kebersamaan Masyarakat
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare dengan didampingi personel Polres Parepare, pejabat struktural eselon IVA dan VA, serta tim keamanan lapas. Kegiatan dimulai dengan apel bersama dan dilanjutkan penggeledahan di blok hunian, termasuk Blok Anggrek bawah (Kamar 1-7), Blok Mawar bawah (Kamar 9-14), serta Blok Melati (Wanita) Kamar 1 dan 2.
Selama penggeledahan, tidak ditemukan barang terlarang yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban lapas. Selain itu, sebelumnya juga telah dilakukan tes urine rutin kepada seluruh pejabat dan petugas keamanan, serta 45 warga binaan, dengan hasil seluruhnya negatif narkoba. Tes urine akan terus dilakukan secara berkala setiap minggu.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyampaikan bahwa razia dan penggeledahan rutin ini efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas.(*)