0%
logo header
Jumat, 04 September 2020 22:45

Soal Tunggakan Randis, Peneliti Sebut Ada Kelemahan Tata Kelola Aset atau Barang di Pemda Sinjai

La Saddam
Editor : La Saddam
Peneliti Senior Pusat Kajian keuangan Daerah dan Negara Universitas Patria Artha, Suhendra S, S.E., M.M. CFM.
Peneliti Senior Pusat Kajian keuangan Daerah dan Negara Universitas Patria Artha, Suhendra S, S.E., M.M. CFM.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Peneliti Senior Pusat Kajian keuangan Daerah dan negara Universitas Patria Artha angkat bicara soal kendaraan dinas pemerintah daerah kabupaten Sinjai yang mengalami penunggakan pajak sebanyak 936 unit dengan total Rp. 325.615.298,00.

Peneliti Senior Pusat Kajian keuangan Daerah dan negara Universitas Patria Artha, Suhendra S, S.E., M.M. CFM mengatakan, dalam Permendagri No 19 tahun 2016 menyatakan bahwa kepala SKDP adalah kuasa pengguna barang milik daerah. Sehingga penatausahaan barang milik daerah dibawah kendali SKPD adalah menjadi bagain dari tugas dan tanggung jawab seorang kepala SKPD.

“Kendaraan dinas SKPD yang tidak membayar pajak maka dengan pasti menjadi kelalain dari kepala SKPD. Tentunya ini menunjukkan kelemahan dalam tata kelola aset atau barang milik daerah,” ucapnya, Jum’at, (05/09/2020).

Lanjutnya, Pembayaran pajak kendaraan ini merupakan bagian dari tata kelola aset, jika hal ini terjadi di banyak SKPD tentunya tidak bisa kita menaifkan bahwa itu menjadi kelemahan dari kepala daerah yang tidak ikut menjaga aset milik daerahnya sebagai pengguna barang Milik daerah.

“Akan banyak alasan bahwa kendaraan ini sudah tidak ada atau hilang, rusak berat sudah tidak bisa dipergunakan, sudah dilelang (jika ada) atau dikuasai oleh pihak lain yang bukan berada di bawah kendali kepala SKPD. Tapi alasan ini tidak bisa di terima oleh masyarakat dan juga oleh auditor sendiri khususnya Badan Pemeriksa keuangan (BPK).” ucapmya.

Maka itu, dengan predikat WTP yang diperoleh kabupaten Sinjai dengan kondisi aset yang seperti tidak bisa ditelusuri selama bertahun tahun maka tidak heran kalo masyarakat menjadi ragu dengan predikat WTP yang diperoleh menjadi salah satu bagian yang di periksa adalah aset yang tercatat dengan benar dan dapat di telusuri. Untuk itu perlu dilakukan tindakan segera mungkin untuk menangani hal ini, tidak boleh ada pembiaran.

“Ini menjadi contoh yang tidak baik dari pemerintah kepada masyarakat yang di himbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu tetapi justru Pemda sendiri lalai akan hal tersebut selain itu bisa memunculkan persepsi atau pandangan yang tidak bagus jika memang ada anggaran yang disiapkan setiap tahun untuk pajak kendaraan tetapi tidak dilakukan pembayaran pajak tersebut.” kuncinya. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646