0%
logo header
Sabtu, 14 April 2018 15:42

Sosialisasi Perda Tentang Urusan Pemerintah Daerah, Ini Harapan Haidar Majid

Sosialisasi Perda Tentang Urusan Pemerintah Daerah, Ini Harapan Haidar Majid

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Haidar Majid, kembali bertatap muka dengan warga guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Jumat (13/04/2018) malam kemarin.

Pertemuan kali ini diselenggarakan di Hotel Raising, Jl. Recing Center Kota Makassar, yang dihadiri ratusan warga dari Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala.

Dalam sambutannya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel ini mengatakan, Perda nomor 8 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Pusat.

Baca Juga : Andi Sudirman Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Ayahanda Anggota DPRD Sulsel Haidar Madjid

“Jadi jalan-jalan yang di lorong, jalan dalam kompleks di pemukiman-pemukiman warga itu adalah tanggung jawab pemerintah Kota Makassar, sementara jalan yang menghubungkan dua daerah, contohnya seperti jalan Hertasning, Jalan Syech Yusuf yang menghubungkan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, itu adalah tanggung jawab pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” kata Haidar Majid, memberi contoh tentang pembagian kewenangan.

Sementara, Lanjut Haidat Majid, untuk jalan utama yang menghubungkan antara Provinsi merupakan tanggung jawan pemerintah Pusat.

“Kalau di Kota Makassar ini contohnya seperti jalan Urip Sumohardjo yang menghubungkan jalan Perintis Kemerdekaan hingga ke Daerah-Daerah Maros, Barru, Parepare hingga ke Provinsi Sulawesi Barat itu adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Baca Juga : Haidar Majid Gelar Sosialisasi Nilai Kebangsaan Bertema Kesehatan, Ratusan Warga Ikut Hadir

Selain itu, Haidar Majid juga menyampaikan tentang pengalihan kewenangan Sekolah SMA dan SMK dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.

“Jadi kalau ada anak-anakta yang masih duduk di bangku SMA atau SMK, dan jika ada sesuatu yang dikeluhkan terhadap pelayanan di Sekolahnya, bukan lagi ke Pemerintah Kota kita mengadu, tapi sudah di pemerintah Provinsi atau di Dinas Pendidikan Provinsi,” ungkap Ketua DPRD Kota Makassar periode 2009-2014 ini.

“Saya berharap warga Sulawesi Selatan Khususnya Kota Makassar bisa memahami akan kewenangan-kewenangan dalam hal pembangunan dan pelayanan pemerintah kepada Masyarakat,” tuturnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646