REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Satgas Penanganan Covid mengelurakan Aturan karantina 10-14 hari ini tertuang dalam Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Perjalanan Luar Negeri.
Dalam Keputusan Satgas itu disebutkan karantina 14 hari diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
1. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.
2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus
Baca Juga : Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Baik, Makassar Raih WTP Kelima Berturut-turut
Sementara, karantina 10 hari diberlakukan bagi orang yang baru saja melakukan perjalanan dari negara atau wilayah yang tidak memiliki tiga kriteria tersebut.
Selain itu, Surat Keputusan Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah pintu masuk perjalanan dari luar negeri, antara lain, Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Kemudian, Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca Juga : Dorong Bulion Lewat Transformasi Digital, Emas Kelolaan BSI Regional Makassar Tembus 163 Kilogram
Selain itu, Pos Lintas Batas Negara di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat, dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
