REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Lagi-lagi Korban pelecehan kepada anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Soppeng, terduga pelakunya kini mendekam di sel tahanan Polres Soppeng.
Terduga pelaku IR alias Ms (60), yang beralamat di Malaka, Kelurahan Lapajung, tega melakukan perbuatan bejat kepada anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernomo, yang dikonfirmasi di Ruang kerjanya, Senin (09/09/2019) membenarkan hal tersebut, dikuatkan dengan adanya saksi dan visum dari Rumah Sakit.
Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat
“Modusnya masih didalami karena terduga pelaku belum mau mengakui dan hari ini dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Rujiyanto Dwi Poernomo.
Disebutkan bahwa korban yang melapor baru 1 orang namun kuat dugaan korban melebihi dari 1 orang.
“Terduga pelaku diancam hukuman 12 tahun kurungan tentang perlindungan anak,” ungkapnya.
Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional
“Saya imbau kepada orang tua agar tetap memperhatikan anak-anaknya,” tutupnya. (Yusuf)
