REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kepala Seksi (KASI) Industri Parawisata, Dinas Pariwisata Kota Makassar melakukan penyegelan tempat hiburan rumah bernyanyi, tepatnya Lyrics Karoke yang ada di Jl.Pelita kota Makassar, Kamis (22/11/2018).
Penyegelan tempat karoke tersebut dilakukan karena pihak yang bersangkutan tidak memperpanjang izin operasi, dengan begitu Kepala Seksi (KASI) Dinas Pariwista, Nazaruddin Z, menindak tegas dengan melakukan penyegelan untuk dibekukan sementara.
“Sudah beberapa bulan yang lalu kita lakukan pengawasan namun tidak mau mengurus izinnya, Surat Izin Tempat Usaha mati, izin minuman beralkohol tidak ada (Minor) tidak ada, kami sudah melakukan beberapa pemanggilan namun tidak di indahkan,” jelas Nazaruddin.
Baca Juga : Pemkab Gowa Minta DPRD Sulsel Jembatani Pembayaran Dana Sharing BPJS Kesehatan ke Pemprov
Nazaruddin menambahkan, penyegelan tersebut hanya sementara. jika pemilik usaha sudah lakukan pengurusan sesuai dengan putusan di Pengadilan Negeri (PN) yang lalu.
“tempat usaha ini bisa beroperasi sepanjang putusan itu dilaksanakan, surat izinnya di urus kalau sudah lengkap persyaratannya, maka usahanya itu suda bisa dibuka kembali. Bagi teman-teman pengusaha jangnlah berbain-main dalam usaha harus ada izinnya dalam hal ini, pemerintah tegak kok,” tegas Nazaruddin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Ir Zulkarnaen Ali Naru menganggap sistem hukum di pemerintah kota Makassar Bobrok.
Baca Juga : Diskominfo-SP Gowa Edukasi Penguatan Keamanan Siber Sistem Perangkat Digital Daerah
“saya tegaskan sistem hukum di pemerintah kota Makassar bobrok, perjalanan mulai bulan Agustus kami sudah lakukan mengurus izin, yg bobrok itu Pemkot, sekali lagi Pemerintah kota bobrok. sistemnya berubah-ubah, dipimpong sana-sini, bukan pengusahanya yang salah, kita mau urus, apalagi kan ini gratis pengusaha mana sih yang tidak mau urus,” tegasnya dengan nada tinggi saat lakukan konprensi pers.
Zulkarnain juga beranggapan bahwa putusan pengadilan keliru, tidak memahami perkembangan regulasi yang ada di pusat.
“Hakim yang memutuskan juga keliru, tidak paham regulasi yang berkembang dipusat, tidak pahami Kemendagri. Lyrics tidak bersalah, kami akan lakukan upaya hukum selanjutnya, kita akan lawan dengan banding, kalau perlu kita ajukan kasus ini di PT TUN,” tutupnya.
Baca Juga : Pemkab Gowa dan Baznas Dorong Optimalisasi Penyaluran Zakat Lebih Tepat Sasaran
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, sedikit menyindir, dia mengatakan apabila bapak tidak tau regulasi yang ada, mundur saja dari jabatannya. Jangan pengusaha dirugikan.
(Syaiful)