0%
logo header
Rabu, 06 September 2023 20:52

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Produk Hukum di Wajo dan Sidrap

Chaerani
Editor : Chaerani
Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi saat menyerahkan berkas produk hukum daerah yang telah di harmonisasi. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi saat menyerahkan berkas produk hukum daerah yang telah di harmonisasi. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel berhasil melakukan harmonisasi pada produk hukum daerah di Kabupaten Sidrap dan Wajo.

Dimana di Kabupaten Wajo, Tim Kanwil Kemenkumham mengharmonisasi satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, pada Senin, 4 September 2023.

Sementara, di Kabupaten Sidrap pada Rabu, 6 September 2023, Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel mengharmonisasi dua ranperda, yakni, Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023, dan Ranperbup tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah TA.

Baca Juga : Liberti Sitinjak Akan Bentuk Tim Akuntabilitas Kinerja Anggaran Kemenkumham Sulsel

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran tim pemrakarsa. Baik dari Pemerintah Kabupaten Wajo, maupun Pemkab Sidrap yang telah hadir untuk melakukan harmonisasi produk hukum daerahnya di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Haris berharap kehadiran jajaran tim pemrakarsa tersebut dapat menciptakan sinergitas dan kolaborasi antara masing-masing pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Mudah-mudahan di 2023 ini, Pemkab Wajo dan Sidrap dapat memberikan kepercayaan lagi kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal penyusunan maupun pembentukan produk hukum daerah,” katanya dalam keterangannya.

Baca Juga : Disambut Lautan Massa di Makassar, Cak Imin: Saya Menangkap Denyut Nadi Perubahan

Menurutnya, sejak 2022 lalu, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan pemerintah daerah telah diberikan kepercayaan dalam hal penyusunan naskah akademik dan juga melaksanakan harmonisasi tentang produk hukum daerah.

“Hal ini tentu sesuai dengan harapan Bapak Kakanwil Liberti Sitinjak dan Bapak Kadivyankum HAM Hernadi agar Kanwil Kemenkumham Sulsel beserta pemda intens melakukan penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah,” terangnya.

Sementara, salah satu Tim perancang pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel Abdillah mengungkapkan, seluruh produk hukum daerah tersebut telah memenuhi kaidah penulisan dan substansinya. Dimana hal tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga : Ahmad Syaikhu Bakar Semangat Kader dan Caleg PKS se Sulsel

“Makanya seluruh produk hukum daerah tersebut dapat dilanjutkan,” katanya.

Walaupun demikian, pihaknya tetap meminta kepada tim pemrakarsa dari masing-masing wilayah untuk melakukan perbaikan dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Pada ketiga produk hukum daerah tersebut, kami menyarankan agar substansi dan materi muatan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pengelolaan keuangan daerah,” terang Abdillah.

Baca Juga : KELUARGA Smapat Makassar Reuni 2 Dekade, Yusmaniar Jabat Ketua Terpilih Alumni

Hal lainnya diungkapkan Tim perancang pada Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Firmanullah. Ia mengaku, pada Ranperda Kabupaten Sidrap tentang Perubahan APBD TA 2023 disarankan agar menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Termasuk dalam aturan Permendagri No 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023,” sebutnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646