0%
logo header
Selasa, 24 April 2018 17:51

Tim Pemenangan Appi-Cicu Siap “Tancap Gass” Lawan Kotak Kosong

Tim Pemenangan Appi-Cicu Siap “Tancap Gass” Lawan Kotak Kosong

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dipastikan akan melawan kotak kosong dalam Pilwali yang akan berlangsung bulan juni mendatang.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak secara keseluruhan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (24/04/2018) kemarin.

Meski demikian, jaringan pendukung Appi-Cicu tidak ingin terlalu jumawah. Hal ini dikatakan oleh Leasion Officer (LO) Batuh Putih Syndicate, Supratman saat dikonfirmasi oleh Wartawan.

Baca Juga : Kumpulkan Timnya, Supratman Ajak Berjuang Menangkan Rudal di Pilwalkot Makassar

Dia menghimbau kepada semua parpol pengusung, relawan dan tim untuk tetap bekerja maksimal memenangkan pasangan yang menggunakan tagline ‘Makassar Untuk Kita’ itu.

Menurutnya, dari awal Appi-Cicu memang siap bertarung, apapun bentuk skenario politik.

“Kami tetap akan berkerja. Ini adalah himbauan kepada semua tim. Apapun bentuknya kita harus tetap bekerja hingga pak Appi sama ibu Cicu benar-benar menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Supratman.

Baca Juga : Hadirkan 5 Ribu Warga, Supratman dan Fatmawati Rusdi Konsolidasi Pemenangan di Manggala

Wakil Ketua Bidang Media dan Informasi Publik DPD NasDem Makassar ini menuturkan, sebagai bentuk pendidikan politik yang baik. Tim dan relawan tetap akan menyampaikan program yang dicanangkan Appi-Cicu kepada masyarakat.

“Sosialisasi tetap jalan, khusus menyampaikan program Appi-Cicu kepada masyarakat,” tandasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa putusan MA memang sudah sesuai tahapan. Semua sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga : Reses di Antang, Legislator Makassar Ini Terima Banyak Keluhan Masalah Infrastruktur

Olehnya, dia berharap semua elemen bisa menahan ini dan tidak membuat gaduh kota Makassar.

Menurutnya, jika ada yang merasa dirugikan, alangkah baik dan bijaknya jika mengambil tindakan yang dibenarkan oleh aturan negara.

“Proses hukum kan dibenarkan dalam aturan. Maka jika itu yang dilakukan tidak ada yang salah. Semuanya boleh mengambil tindakan, tapi dalam koridor aturan dan norma hukum yang sesuai dengan perundang undangan,” tandasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646