REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) tentunya dibutuhkan upaya yang serius.
Pasalnya penegakan kepatuhan, integritas dan pengawasan dibutuhkan agar dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen serta memitigasi risiko fraud (kecurangan).
“Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, serta prinsip kehati-hatian,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas ITSK-IAKD OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Sinergi Kemenkum Sulsel dan Pemkab Sinjai, Dorong Pemanfaatan KI untuk Pemberdayaan Masyarakat
Termasuk pula pada pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Ia menilai, hingga saat ini peningkatan industri di sektor tersebut cukup pesat, sementara dianggap memiliki karakteristik beresiko tinggi. Sehingga, pengawasan ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa industri tersebut berjalan dengan prinsip kehati-hatian.
Pada upaya penegakan yang dilakukan OJK di industri tersebut yakni sepanjang Januari 2026, pihaknya telah mengenakan mengenakan sanksi administratif kepada 7 Penyelenggara ITSK dan 6 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD.
Baca Juga : Muscab PPP se-Sulsel: Kandidat Ketua DPC Diikat Pakta Integritas, Figur Eksternal Wajib Ikut Uji Kelayakan
“Sanksi administratif tersebut terdiri dari 9 sanksi denda dengan total nilai sebesar Rp71,2 juta. Adapula 15 sanksi peringatan tertulis,” katanya.
Dalam hal ini, OJK juga merilis Peta Jalan (Roadmap) IAKD 2024-2028 sebagai panduan untuk memperkuat pengawasan, memastikan inovasi berjalan seiring dengan tata kelola yang baik, serta meningkatkan koordinasi untuk memberantas fintech ilegal.
