0%
logo header
Minggu, 11 Oktober 2026 20:15

Tokoh Adat Latimojong Ingatkan Dampak Pemalangan: Pekerja Lokal Terancam

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: Maddika Ulusalu, Puang La Tandi Allo Campawa Pasande’, S.Sos.,
Ket: Maddika Ulusalu, Puang La Tandi Allo Campawa Pasande’, S.Sos.,

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BELOPA — Aksi pemalangan akses keluar-masuk kawasan pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, menuai sorotan. Tindakan kelompok warga yang mengklaim hak atas lahan di sekitar Awak Mas Project dinilai berpotensi merugikan masyarakat lokal yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas proyek tersebut.

Polemik pemalangan yang ramai diperbincangkan masyarakat itu menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan warga, aktivitas usaha kecil, hingga perputaran ekonomi di Kabupaten Luwu.

Maddika Ulusalu, Puang La Tandi Allo Campawa Pasande’, S.Sos., mengingatkan bahwa gangguan berkepanjangan terhadap operasional proyek dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas daripada persoalan akses yang dipermasalahkan.

“Jika selalu terjadi pemalangan dan operasi terganggu, maka ujungnya akan terjadi pengurangan karyawan. Yang kerja kan anak-kemenakan kita juga,” ujar Puang Tandi Allo.

Menurutnya, ancaman kehilangan pekerjaan tidak boleh dipandang sebatas berkurangnya jumlah karyawan perusahaan. Di balik setiap pekerja, terdapat keluarga yang menggantungkan kebutuhan hidup pada penghasilan mereka.

“Kalau setiap orang yang berhenti bekerja, maka ada dua sampai tiga orang, bahkan satu keluarga yang dirampas haknya. Kerugiannya nanti juga akan berdampak ke perekonomian Luwu secara keseluruhan,” tegasnya.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan besarnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengembangan Awak Mas Project. Saat ini, jumlah pekerja di proyek tersebut tercatat mencapai sekitar 4.000 orang. Hampir 3.000 di antaranya berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Luwu, termasuk ratusan pekerja dari Desa Rante Balla dan sekitarnya.

Keterlibatan masyarakat lokal tidak hanya terbatas pada pekerjaan langsung di proyek. Aktivitas konstruksi juga membuka peluang ekonomi bagi penyedia jasa transportasi, pemasok kebutuhan pekerja, pemilik warung makan dan rumah kos, kontraktor, vendor lokal, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Klaim Tanah Diminta Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi persoalan klaim tanah oleh kelompok yang menamakan diri Anak Adat Rante Balla, Puang Tandi Allo menegaskan bahwa setiap tuntutan kepemilikan lahan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

“Kita tidak bisa memaksakan pendapat seperti itu. Ini negara hukum. Kalau ada yang mengaku memiliki hak, mestinya bawa koordinatnya dan menempuh jalur hukum,” tegas Puang Tandi Allo.

Menurutnya, persoalan kepemilikan tanah harus dibedakan dari keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini tumbuh di sekitar proyek. Penyelesaian sengketa, kata dia, perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas, terutama warga lokal yang bekerja dan menjalankan usaha di sekitar kawasan proyek.

Baginya, keberlangsungan investasi tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kesempatan kerja dan sumber penghidupan masyarakat Luwu.

Karena itu, klaim kepemilikan tanah perlu diselesaikan melalui pembuktian dan mekanisme hukum yang memberikan kepastian bagi semua pihak. Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian sengketa tidak menimbulkan gangguan berkepanjangan terhadap kehidupan masyarakat.

Jika pemalangan terus menghambat aktivitas proyek dan berdampak pada hilangnya pekerjaan, pihak yang menanggung kerugian bukan hanya perusahaan. Pekerja lokal, keluarga mereka, pelaku usaha kecil, dan masyarakat Luwu secara keseluruhan juga berpotensi merasakan dampaknya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646