0%
logo header
Sabtu, 10 Oktober 2026 11:06

Pemangku Adat Rante Balla Bantah Klaim Sepihak, Pemalangan Dinilai Rugikan Warga

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: Edy Lembangan, selaku Parengnge Kande Api
Ket: Edy Lembangan, selaku Parengnge Kande Api

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU — Klaim kelompok yang mengatasnamakan “Anak Adat Rante Balla” dalam polemik lahan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang turut dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, mendapat bantahan dari salah seorang pemangku adat setempat.

Edy Lembangan, selaku Parengnge Kande Api, menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan maupun pengakuan terhadap kelompok yang mengatasnamakan anak adat Rante Balla tersebut.

“Saya tidak pernah merestui dan mengakui keberadaan kelompok yang mengaku sebagai anak adat Rante Balla, apalagi sampai menerbitkan dokumen apa pun terkait Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA),” tegas Edy.

Baca Juga : Maklumat Kedatuan Luwu Tak Mengenal ‘Anak Adat’, Klaim Rante Balla Dipertanyakan

Ia juga menyatakan tidak mendukung langkah pihak-pihak yang membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI dengan mengatasnamakan anak adat Rante Balla.

“Saya tidak mendukung apa yang di Komisi III DPR RI yang mengatasnamakan anak adat Rante Balla,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legitimasi kelompok yang mengatasnamakan anak adat Rante Balla, termasuk pihak yang memberikan mandat kepada mereka untuk mewakili warga setempat.

Baca Juga : Kedatuan Luwu Tegaskan Tak Kenal Istilah ‘Anak Adat’, Klaim Rante Balla Disorot

Edy juga menyoroti kesaksian yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI pada 29 September 2026, termasuk informasi mengenai seorang bayi yang disebut terdampak gas air mata.

“Di DPR mereka bilang ada bayi yang kena gas air mata. Itu cucu saya! Mereka yang bukan warga Rante Balla datang menutup jalan membawa-bawa orang luar. Sudah saya ingatkan sejak awal supaya mereka tidak melakukan pemalangan karena pasti berdampak kepada warga yang tinggal di sekitar Rante Balla. Kejadiannya malah menimpa kami, warga asli Rante Balla,” ungkap Edy.

Pemalangan Disebut Mengganggu Ekonomi Warga

Baca Juga : Akademisi: Klaim Tanah Adat Harus Bersifat Komunal, Bukan Individual

Selain mempersoalkan klaim representasi adat, Edy menyoroti aksi pemalangan jalan yang, menurutnya, kembali dilakukan oleh kelompok warga yang berasal dari luar Rante Balla.

“Mereka bawa orang dari luar Desa Rante Balla dan menutup jalan warga. Padahal, warga selama ini menggantungkan pendapatan pada kegiatan ekonomi sehari-hari dari orang yang lewat,” sesal Edy.

Menurut dia, aksi tersebut mulai berdampak pada aktivitas ekonomi warga. Sejumlah warung makan disebut mulai sepi pelanggan, sedangkan beberapa rumah kos milik warga ditinggalkan penghuninya karena situasi yang dinilai tidak lagi aman.

Baca Juga : BPN Luwu Buka Suara soal Klaim Lahan di Latimojong: Perlu Titik Koordinat untuk Verifikasi

Kondisi itu menjadi perhatian karena aksi yang dilakukan dengan mengatasnamakan kepentingan warga justru disebut menimbulkan kesulitan bagi masyarakat setempat. Dampaknya terutama dirasakan pelaku usaha kecil yang bergantung pada aktivitas ekonomi dan mobilitas orang yang melintasi kawasan Rante Balla.

Edy menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak semakin merugikan warga yang tinggal di wilayah tersebut.

Pemangku Adat Siapkan Pertemuan dan Akan Menghadap Kedatuan Luwu

Baca Juga : BPN Luwu Buka Suara soal Klaim Lahan di Latimojong: Perlu Titik Koordinat untuk Verifikasi

Khawatir persoalan berkembang dan memicu konflik sosial, Edy berencana menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pemangku adat di wilayah Latimojong.

Mereka antara lain Parengnge Keppe, Parengnge Lemo, Parengnge Sikapa, Parengnge Tabang, dan Parengnge Pangi.

Sebagai Parengnge Kande Api, Edy juga akan meminta arahan dari Maddika Ulusalu, Maddika Ponrang, serta para sesepuh adat lainnya sebelum bersama-sama membawa persoalan tersebut ke Kedatuan Luwu.

Baca Juga : BPN Luwu Buka Suara soal Klaim Lahan di Latimojong: Perlu Titik Koordinat untuk Verifikasi

“Setelah bertemu, kami juga akan meminta arahan dari Maddika Ulusalu, Maddika Ponrang, serta para sesepuh adat lainnya sebelum bersama-sama menghadap Kedatuan Luwu untuk mencari penyelesaian persoalan ini,” jelas Edy.

Menurutnya, musyawarah bersama para pemangku adat dan Kedatuan Luwu diperlukan untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan warga di wilayah lingkar tambang.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan, memulihkan rasa aman, serta menjaga keberlangsungan aktivitas sosial dan ekonomi warga Rante Balla.

Baca Juga : BPN Luwu Buka Suara soal Klaim Lahan di Latimojong: Perlu Titik Koordinat untuk Verifikasi

Polemik ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang berhak mewakili anak adat, terutama ketika klaim tersebut tidak mendapat pengakuan dari pemangku adat setempat.

Sebab, ketika suatu tuntutan disampaikan atas nama anak adat, kepentingan dan keselamatan warga semestinya menjadi prioritas. Jangan sampai warga Rante Balla justru menjadi pihak yang paling merasakan kerugian dari persoalan yang mengatasnamakan mereka. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646