0%
logo header
Rabu, 08 Mei 2024 14:29

Wabup Soppeng Lutfi Halide Buka Rakor Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Wabup Soppeng Lutfi Halide Buka Rakor Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Rapat koordinasi bidang Pemerintahan Pembangunan manusia perekonomian dan infrastruktur tahun 2024 diruang rapat gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Selasa (07/05/2024).

Narasumber dari kegiatan rakor yakni Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan yang diikuti oleh Kepala BPKAD Soppeng, para Sekretaris OPD Lingkup Pemkab Soppeng, para Kasubag, Kasi perencana dan Pejabat fungsional perencana OPD.

Adapun tema dalam rakor yakni Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan publik serta pemeliharaan kualitas lingkungan hidup dengan perioritas Pembangunan daerah yaitu Memantapkan tata kelola Pemerintahan yang kolaboratif, Akuntabel dan Inovatif, Memantapkan kualitas pelayanan publik yang berbasis teknologi melalui SDN unggul, Memantapkan kulaitas lingkungan hidup yang secara berkelanjutan dan Memantapkan kualitas infrastruktur serta peningkatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur

Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide dalam sambutannya mengatakan Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya sistematis dan terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan berkelanjutan.

“Tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” kata Wabup Soppeng Lutfi Halide.

Sambungnya bahwa landasan Hukum sebagai dasar untuk penyusunan perencanaan Pembangunan pusat dan daerah antara lain UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Baca Juga : LHP LKPD Tahun 2023, Soppeng Raih WTP ke-10

Dan, secara teknis penyusunan dokumen perencanaan daerah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD,RPJMD dan RKPD.

“Hal ini bertujuan agar apa yang direncanakan dan disusun dapat menjadi fokus, terarah, efektif, efisien, akuntabel dan terintegrasi,” tutup Wabup Soppeng. (*)

Penulis : Yusuf
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646