0%
logo header
Sabtu, 16 Oktober 2021 14:20

APBD Perubahan 2021 Pemkab Sinjai Resmi Ditetapkan

Rizal
Editor : Rizal
Bupati Sinjai Andi Seto Ghaditsa Asapa bersama Ketua DPRD Jamaluddin, menandatangani APBD Perubahan 2021, Jumat (15/10/2021).
Bupati Sinjai Andi Seto Ghaditsa Asapa bersama Ketua DPRD Jamaluddin, menandatangani APBD Perubahan 2021, Jumat (15/10/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Pemkab Sinjai tahun 2021 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan APBD perubahan ini di tandai dengan penyerahan Ranperda APBD perubahan tahun 2021 oleh Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin ke Bupati Sinjai Andi Seto Asapa dalam rapat paripurna, Jumat (15/10/2021) kemarin.

Dalam sambutannya, Andi Seto Asapa menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerjasamanya yang sangat baik dalam seluruh pembahasan Ranperda APBD tahun 2021.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Termasuk kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Pimpinan Perangkat Daerah bersama seluruh staf, yang telah bekerja untuk menghasilkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2021.

Menurut Andi Seto, ini semua merupakan hasil kerja optimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemkab Sinjai.

“Sebelum menghasilkan kesepakatan bersama, tidak jarang melalui diskusi dan perbedaan pendapat, baik pada proses pembahasan KUA dan PPAS maupun dalam pembahasan Ranperda,” ungkapnya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Berkaitan hal itu, Andi Seto mengingatkan agar seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf wajib bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja program dan kegiatan, baik secara fisik maupun keuangannya.

“Saya menginginkan agar tidak menjalankan program dan kegiatan yang telah kita rencanakan, menyimpang dari ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646